Menyoal KONI Purwakarta, Pejabat Strukural Dilarang Jadi Pengurus

JABARNEWS | JAKARTA – Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Pusat menanggapi soal keterpilihan Ketua KONI Kabupaten Purwakarta yang dinilai menuai kontroversi karena masih aktif sebagai ASN pejabat struktural.

Wakil Ketua II Bidang Organisasi, Litbang dan Hukum KONI Pusat, Mayor Jenderal TNI (Purn) Nanang Djuana Priadi mengatakan bahwa larangan pejabat struktural dari ASN menduduki pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat jelas diatur dalam pasal 40 UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

“Pasal tersebut berbunyi bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik,” jelas Nanang kepada JabarNews.com di kawasan Senayan Jakarta, Minggu (2/9/2019).

Baca Juga:  Kemendes PDTT Berkomitmen Kembangkan Desa Wisata dan Digital

Menurut Nanang, larangan tersebut tidak bersifat diskriminasi karena pembatasan dalam Pasal 40 UU Sistem Keolahragaan Nasional (KSN) berlaku untuk setiap orang.

Dikatakan diskriminasi apabila memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama. Sebaliknya, bukan diskriminasi jika memperlakukan berbeda terhadap hal yang memang berbeda.

Menurut Nanang larangan rangkap jabatan sebagai pengurus KONI untuk pejabat struktural atau publik sebagai pilihan kebijakan.

“Daerah yang enggan menerapkan larangan tersebut mungkin beranggapan jika pejabat publik atau struktural duduk dalam kepengurusan KONI, maka dengan wibawa yang melekat pada jabatannya itu dapat memperlancar pengumpulan dana misalnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Ingin Luruskan Sejarah, Raden Rahardjo Djali Nobatkan Diri Jadi Sultan Kasepuhan Cirebon

Akan tetapi keterlibatan pejabat publik atau struktural juga dapat menyebabkan terkendalanya kemandirian KONI.

Di samping itu, lanjutnya, terbuka juga kemungkinan terjadinya penyalahgunaan fungsi KONI untuk kepentingan pribadi bagi pejabat yang bersangkutan.

“Contoh saja ya kami ini purnawirawan artinya sudah non aktif dari kedinasan begitu juga Ketua Umum Pak Marciano, Pak Tono juga dulu, artinya sportif engga daerah menerapkan. Ini kan ngurus olahraga ya jadi harus ditegakan dong aturan tersebut,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan, ada implikasi hukum yang harus diterima jika ada pejabat struktural yang nekat melakukan tindakan itu. Sanksinya bisa berupa tidak diakui kepengurusan sampai ditundanya pengucuran anggaran hibah dari APBN.

Baca Juga:  Tingkatkan Takwa, 1.000 Lebih ASN Pemkot Bandung Ikuti Tadarus Bersama

Diketahui, dalam pemilihan Ketua KONI Kabupaten Purwakarta, Muhammad Husni, terpilih sebagai Ketua KONI Kabupaten Purwakarta Periode 2019-2023.

Muhamad Husni merupakan ASN yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMP N 3 Purwakarta.

Terpilihnya Husni setelah memenangkan suara terbanyak dengan jumlah 22 suara dan Ajat Sudrajat sebanyak 15 suara, dari 37 Cabor yang memiliki hak suara di Musyawarah Olahraga Kabupaten Purwakarta (Musorkab XI) 2019, pada Selasa (27/8/2019) belum lama ini.(Kis)