Temuan BPK Jadi Bukti Banyak Perusahaan Sawit Bermasalah

JABARNEWS | BOGOR – Sawit Watch menyampaikan keprihatinanya terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terhadap industri sawit di Indonesia. Dalam temuan BPK bahwa ada perusahaan yang beroperasi namun belum memiliki HGU, plasma yang belum dibangun, tumpang tindih lahan usaha perkebunan, serta minimnya perusahaan sawit yang tersertifikasi ISPO.

“Temuan ini tentu sangat mengecewakan dan sekaligus membuktikan banyaknya temuan yang sudah disampaikan oleh NGO, kepada pemerintah terbukti dengan laporan BPK,” ujar Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware dalam keterangan tetulisnya kepada Jabarnews.com, Kamis (5/9/2019).

Dikatakan Inda, apa yang ditemukan oleh BPK, sejatinya sejak lama telah djsampaikan kepada pemerintah atau pun masyarakat umum. Bahwa banyak perusahaan yang beroperasi tanpa HGU, tidak melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma atau tumpang tindih perijinan.

Baca Juga:  Antisipasi Kebocoran Pemudik, Ridwan Kamil Siapkan 2.500 Ruang Isolasi di Desa

“Hal ini merupakan cerita kelam yang sudah terjadi sejak industri ini berkembang hingga saat ini. Jadi sekali lagi kami ingin menyampaikan bahwa, kami tidak asal bicara tanpa bukti, temuan BPK saat ini sudah sering kami sampaikan tetapi selalu dituduh kami melakukan kampanye hitam. Sekarang lembaga negara sendiri yang membuktikan pembicaraan kami, apakah mau dibilang lembaga ini melakukan kampanye hitam?,” tegas Inda.

Temuan lainnya kata Inda yang disampaikan adalah banyaknya perusahaan perkebunan sawit yang belum tersertifikasi ISPO. ISPO sudah terbentuk sejak 2010 lalu, namun hanya terdapat 413 perusahaan dari 2.528 perusahaan sawit yang terdaftar di Kementerian Pertanian yang sudah tersertifikasi ISPO.

Capaian ini dapat dikatakan hanya kurang dari 20%, jadi pertanyaannya kemudian apakah selama 9 tahun hanya ini kerja yang dilakukan ISPO atau sebaliknya perusahaan sawit di Indonesia yang tidak taat hukum.

Baca Juga:  Aktivitas Tambang Picu Jalan di Rumpin Rusak Berat, Bupati Bogor: Ini Area Berbahaya

“Temuan ini mengamini bahwa perusahan perkebunan sawit di Indonesia tidak taat aturan dan hukum sesuai regulasi yang ada. Menurut pemerintah standar ISPO telah merujuk pada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Masih dikatakan Indah, Pemerintah selalu menggaungkan ISPO sebagai standar yang baik tapi faktanya hanya sedikit perkebunan sawit yang sudah tersertifikasi ISPO. Ini artinya perusahaan perkebunan sawit melakukan pembangkangan terhadap peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Terlepas dari kritik terhadap ISPO, kami harap sertifikasi ini dapat memastikan perusahaan yang telah memiliki sertifikat ini benar-benar melakukan kepatuhan terhadap standar dan norma keberlanjutan yang dibangun melalui ISPO. Karena yang tertuang dalam laporan BPK Laporan BPK menunjukkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap kebijakan dan hukum di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  Besok Mulai Beroperasi Gratis, Ini Rute dan Syarat Naik Bus Trans Pakuan Kota Bogor

Sawit Watch ditambahkan Inda, memberikan kritik baik terhadap pemerintah sebagai pemberi izin atau regulator untuk melakukan law enforcement, maupun kepada perusahaaan atau pelaku industri sawit agar taat pada hukum yang ada untuk memastikan mereka melakukan praktik baik dalam berbisnis dan bertanggung jawab terhadap persoalan sosial dan lingkungan hidup.

“Jadi kami berharap kepada pemerintah untuk segera mempercepat akselerasi INPRES No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium dan Evaluasi Sawit). Salah satunya dengan melakukan audit kebun dan menindaktegas semua perkebunan sawit yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (Kis)