Modus Berbelanja IRT Asal Bekasi Edarkan Upal Berhasil Dibekuk Polisi

JABARNEWS | BEKASI – Seorang ibu rumah tangga bernama Kubil Laela Sari (38) kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus belanja di salah satu pusat keramaian (pasar) yang berada di salah satu wilayah Setu Kabupaten Bekasi. IRT yang beralamat di Selang Cau, Cibitung, Kabupaten Bekasi harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Polsek Setu, Kabupaten Bekasi, menangkap pelaku pengedar uang palsu, pada Rabu (4/9/2019). Pelaku yang ditangkap dengan modus dari pelaku menggunakan sepeda motor, membawa uang kertas pecahan Rp20.000, kemudian dibelanjakan ke warung, tujuannya memperoleh barang dan mendapatkan tukaran uang dari uang palsu sehingga memperoleh uang asli.

Baca Juga:  475 Napi Di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 7 Orang Bebas

“Pada 4 September 2019 pelaku mendatangi salah satu warung di kampung Cikedokan RT 01/02 Desa Cibening, Kecamatan Setu, dengan menggunakan uang palsu senilai Rp20.000,” ujar Kapolsek Setu, AKP S. Aba Wahid.

Baca Juga:  Di Bawah Koordinasi Luhut, 8 Kementerian Bakal Work From Bali

Pemilik warung merasa curiga dengan uang yang dibawa pelaku, lalu mengejarnya, disaat itu di tas pelaku ditemukan segepok uang palsu pecahan Rp20.000 yang diakuinya didapatkan dari tukang becak di Pasar Induk Cibitung dengan membelinya seharga Rp500.000 untuk Rp1.200.000 uang palsu.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Setu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari kasus tersebut, pihaknya menyita 47 lembar uang palsu pecahan Rp20.000 senilai Rp940.000, motor pelaku dan barang-barang yang dibeli dari uang palsu tersebut,” tambah Aba Wahid.

Baca Juga:  Warga 14 Desa di Karawang Sulit Dapatkan Air Bersih

Tertangkapnya para pelaku berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait adanya peredaran Upal di TKP dengan modus membelanjakan Upal terhadap para pedagang pasar.

Pelaku dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)