Informasi Pembuatan SIM Tanpa Tes adalah Hoax

JABARNEWS | BANDUNG – Beberapa waktu lalu beredar informasi yang menyebutkan bahwa pemutihan SIM yang sudah mati dan pembuatan SIM baru tak perlu mengulang tes.

Itu artinya setiap pengendara yang SIMnya sudah mati tidak perlu melakukan tes untuk mendapatkan SIM baru.

“Pemutihan SIM yang sudah mati dan buat SIM baru, berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2019, tolong dibantu share, ya, agar yang memiliki SIM mati dapat diperbaharui tanpa mengulang tes lagi, berlaku diseluruh Polda di Indonesia,” jelas dalam informasi yang beredar di Instagram tersebut

Baca Juga:  Satpol PP Genjot Penertiban Di Kota Bandung

Menanggapi informasi hal itu, Biro Multimedia Divisi Humas Polri dalam postingan akun instagram Communitypolice (akun Humas Polda Jabar) menegaskan bahwa informasi tersebut adalah Hoax atau tidak benar.

Baca Juga:  Polres Asahan Gelar Vaksinasi Massal Covid-19 di Sembilan Titik, Targetkan Ribuan Orang

“Beredarnya informasi pemutihan SIM yang sudah mati dan pembuatan SIM baru tak perlu mengulang tes lagi dan berlaku di seluruh polda mulai tanggal 25 Agustus 2019 adalah Hoax atau tidak benar,” jelas dalam postingan akun instagram Communitypolice, Kamis (5/9/2019).

Faktanya pembuatan SIM baru dan SIM yang sudah mati, untuk mendapatkan SIM baru tetap harus melakukan tes terlebih dahulu.

Baca Juga:  Kepala DPMPTSP: Perumahan Royal Campaka Purwakarta Belum Miliki IMB

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya akan habis untuk segera melakukan perpanjangan. Dalam postingan tersebut juga disebutkan bahwa pembuatan SIM baru akan dilakukan pada 22 September.

“Adapun Smart SIM baru akan diluncurkan pada 22 September 2019,” tutupnya. (Rnu)