Diduga Lakukan Penipuan, Aa Umbara Dilaporkan ke Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Diduga melakukan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dilaporkan ke Polrestabes Bandung.

Penasehat hukum korban, Rizki Rizgantara menjelaskan, tindakan penipuan dan penggelapan itu dilakukan Aa Umbara pada 2013 saat menjabat pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat.

Rizki mengatakan, Aa Umbara, meminjam uang kepada pelapor yaitu Sriwedari Dharmayanti sebesar Rp. 250 juta dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Baca Juga:  Korban Keracunan Keong Sawah Di Sukabumi Meluas Ke Dua Desa

Lanjut Rizki, dalam proses pembayarannya, Aa Umbara telah membayar hutang tersebut dengan cara mentransfer sebanyak Rp.200 juta. Sisanya, yaitu Rp.50 juta dibayar secara dua kali, yakni melalui cek Rp.20 juta dan Rp.30 juta secara tunai.

“Setelah dicairkan, ternyata ditolak oleh pihak bank dengan alasan bahwa saldonya tidak mencukupi artinya dia kan memberikan cek kosong. Waktu masih jadi Ketua DPRD, akhirnya kami mendampingi korban untuk membuat laporan,” kata Rizki kepada wartawan di Bandung, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:  Dorong Budaya Baca, Gebyar Perpustakaan Keliling Hadir di Desa Maja Selatan Majalengka

Menurutnya, sejak 2013 hingga menjadi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara tidak memiliki niat baik kepada peminjam.

“Memang pernah ada komunikasi. Aa Umbara pernah ditagih baik oleh pelapor atau keluarganya, cuma sampai hari ini belum ada itikad untuk menyelesaikan,” tuturnya.

Baca Juga:  Antisipasi Antraks, Hewan Kurban Divaksin

Rizki menambahkan, selain sisa Rp.20 juta yang diberikan lewat cek, sisa Rp.30 juta yang dijanjikan bupati secara tunai, disebut tidak terealisasi. Akibat tindakan Aa tersebut, pelapor menyatakan telah mengalami kerugian Rp.50 juta. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat