Saber Pungli Temukan Dugaan Pungutan Liar di SMPN 1 Cikampek

JABARNEWS | KARAWANG – Setelah dilakukan investigasi Tim Saber Pungli Jabar menemukan ada 5 jenis dugaan pungutan liar yang terjadi di SMPN 1 Cikampek, Kabupaten Karawang.

Pegiat Saber Pungli Jabar HMS Iriyanto mengatakan, ada lima jenis pungutan liar, inisiatif kepala sekolah, yang lebih besar pada iuran Sarana olahraga, orang tua siswa dipatok harus mengeluarkan dana senilai Rp300.000 sampai Rp340.000.

Baca Juga:  Ingin Makan Malam Dengan Walikota Bandung, Ikuti Lomba Ini

“Hasil investigasi dugaan pungli di SMPN 1 Cikampek dilakukan oleh kepala sekolah bukan oleh komite sekolah,” kata Iriyanto, dilansir dari laman Merdeka.com, Kamis (5/9/2019).

Iriyanto menuturkan, sebelumnya ada laporan masyarakat perihal adanya pungutan liar di sekolah tersebut, dan tim langsung melakukan investigasi dan penindakan di sekolah.

Baca Juga:  Lima Hari Ke Depan, KPU Purwakarta Sortir Surat Suara

“Kita berhasil mengamankan barang bukti uang yang diduga dari pungutan liar senilai Rp47.419.000,” ujarnya.

Ditemukan sejumlah jenis pungli di SMPN 1 Cikampek, seperti tanpa ada RKAS Tahun Ajaran 2018/2019 dan RKAS Tahun Ajaran 2019/2020, tanpa melibatkan komite sekolah dan merupakan program inisiatif dari kepala sekolah berinisial H

Kemudian tambah Iriyanto, yang lebih krusial ada pungli sampah kepada siswa kelas VII hingga klas IX, per siswa dipungut Rp24.000 pertahun dan sudah terkumpul Rp29.316.000.

Baca Juga:  Wakapolri, Komjen Ari Dono Gantikan Komjen Syafruddin

“Praktik pungli bertentangan dengan Permendikbud No. 60 tahun 2011 tentang Larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,” ucapnya. (Red)