Ombudsman Catat Tujuh Poin Plus di Samsat Kota Bekasi

JABARNEWS | KOTA BEKASI – Ombudsman mencatat ada tujuh poin plus yang ditemukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi.

Poin plus tersebut mulai dari pemasangan papan petunjuk area parkir kendaraan roda dua, dan kendaraan roda empat. Kemudian pemasangan denah gedung pelayanan.

Ada juga pemasangan spanduk dan papan imbauan agar masyarakat tidak berhubungan dengan calo dan pemisahan loket pelayanan progresif di luar gedung pelayanan untuk mengurangi penumpukan wajib pajak.

Baca Juga:  Petani Pilih Tanam Kopi, Bilangnya Sih Lebih Menjanjikan

Imbauan untuk tidak menggunakan jasa calo adalah sangat positif. Artinya masyarakat dipacu untuk mengurus dokumen secara mandiri.

“Kita menemukan beberapa perubahan yang cukup luar biasa dalam segi pelayanan kepada masyarakat dan ini patut untuk diapresiasi,” kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pasca terjadinya mal administrasi beberapa bulan lalu, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga:  Pembelajaran Tatap Muka di Cimahi Dimulai 19 Juli 2021, Ini Persiapannya

Ombudsman RI juga mencatat nilai dari penyediaan ruang tunggu bagi pengantar wajib pajak atau yang memasuki gedung pelayanan hanya untuk yang berkepentingan mengurus surat kendaraan dan melengkapi tanda pengenal yang disediakan di pintu masuk.

Ada juga pemampangan Tarif Pelayanan, Persyaratan dan Mekanisme, Standar Waktu Pelayanan dalam bentuk roll banner, leaflet, sticker one way yang tersedia di tempat strategis pelayanan Samsat dan pada loket pelayanan, serta pemasangan mesin antrean digital untuk menerapkan First In First Out (FIFO).

Baca Juga:  Panglima TNI Sebut Ancaman Cyber Narcoterorism, Ini Penjelasannya

“Perbaikan pelayanan juga ditunjukkan Samsat Kota Bekasi melalui transparansi pelayanan yang diwujudkan dalam berbagai bentuk,” ucapnya. (Ara)