Revisi UU KPK Tidak Akan Berjalan Tanpa Dukungan Eksekutif

JABARNEWS | JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berjalan tanpa dukungan dari eksekutif.

Seluruh fraksi di DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Dalam sidang paripurna, Kamis (5/9/2019), revisi UU KPK disebut sebagai usulan DPR.

Baca Juga:  Mulai Besok, Tiga Pasar Tradisional Di Cirebon Akan Ditutup Sementara

“Tak ada dukungan dari eksekutif ya enggak mungkin juga DPR bisa menjalankan tugasnya (revisi UU KPK-red),” ujar Nasir dalam diskusi di D’Consulate Resto & Lounge, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Baca Juga:  Gelorakan Transportasi Sehat Masyarakat, Tingkatkan Sinergitas TNI Polri

Pasalnya kata Nasir, pengesahan setiap UU harus atas pengesahan Presiden. Karena kalau mengacu pada UU DPR sebagai pembuat UU dan eksekutif menyetujui harus ada persetujuan Presiden terkait pengesahan UU.

Nasir pun mengklaim Presiden Joko Widodo setuju dengan revisi UU KPK. Sumber pernyataan tersebut kata Nasir diperolehnya dari pemberitaan media.

Baca Juga:  Temui Tokoh Lintas Agama, Ridwan Kamil: Kita Lindungi Umat dari Pengaruh Radikalisme

“Oleh karena itu kita lihat saja nanti, bagaimana perjalanan ini. Dalam beberapa komentar saya lihat presiden setuju revisi UU KPK. Itu yang kami baca di sejumlah pemberitaan media,” katanya. (Odo)