Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Maut Santri Husnul Khotimah

JABARNEWS | CIREBON – Kepolisian Resort Cirebon kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan santri Mohammad Rozien, Santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan (TKP di jalan Cipto Mangun Kusumo, Kota Cirebon, pada Jumat (6/9/2019) malam). Tak perlu waktu lama, hanya hitungan 1×24 jam, respon cepat ditunjukkan baik oleh jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota dalam mengungkap pelaku kasus pembunuhan.

Dua preman bertatto yang merupakan pelaku tersebut, berinisial “YS” alias Aciel (19 tahun), warga jalan Nelayan, kampung Pesisir, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Dan, satu lagi RM (18), warga Blok Gotong Royong 3 RT. 03 / RW.03, Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

“Penangkapan tersebut hari Minggu (8/9/2019), pertama kali kita tangkap YS di kampung Cangkol Selatan, sekitar pukul 00.40 WIB. Yang selanjutnya, kita juga berhasil menangkap satu pelaku lagi RM, sekitar pukul 01.35 WIB di kampung Api-api, Pegambiran, Kota Cirebon. Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP. Denny Sunjaya

Baca Juga:  Tuntut Hak, Ratusan Buruh FSPMI Geruduk PT Sidodadi Sei Paret

Sementara, dari keterangan resmi Polres Cirebon Kota, melalui Kasat Reskrim, AKP Deny Sunjaya, SH., dalam pengungkapan kasus ini berkembang. Karena, insiden tidak hanya terjadi di TKP jalan Cipto, Kota Cirebon saja, tapi pelaku melakukan tindakan jahatnya juga di sekitar CUDP (Cirebon Urban Development Project) jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon.

Baca Juga:  Kloter Pertama Jamaah Haji Berangkat pada 24 Mei 2023, Kemenag Sampaikan Hal Ini

Adapun kronologis pengungkapan dan penangkapan pelaku, pada hari Sabtu (7/9/2019), pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Polres Cirebon Kota dipimpin Kanit I Reskrim Ipda Wahyu Hidayat, SH., dan Kanit V Internal Ipda Shindi, melakukan penyelidikan di sekitar TKP, trotoar Bank Mandiri Syariah Cirebon.

Selanjutnya, setelah diketahui ciri-ciri pelaku, dikarenakan pelaku melakukan perampasan di TKP yang berbeda, yaitu di Apotik Pratama, jalan Kesambi, dengan modus dan ciri-ciri pelaku yang sama, kemudian tim mencari tahu identitas pelaku dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh korban.

Tim memperlihatkan foto pelaku “YS”, dan korban membenarkan, bahwa YS yang telah menodong dengan menggunakan sajam, juga mengambil barang milik korban. Mengetahui hal tersebut, Tim langsung bergerak cepat pada hari Minggu (8/9/2019) dinihari, pukul 00.40 WIB, di daerah Cangkol berhasil menangkap pelaku pembunuhan beserta barang bukti berupa sebilah pisau dan 1 unit sepeda motor jenis matic warna putih-hitam. Pelaku langsung digelandang ke Sat Reskrim Polres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  PSBB Telah Usai, Kendaraan Masuk Ke Kota Bandung Meningkat 80 Persen

Sedangkan, untuk pelaku “RM” ditangkap di daerah Cangkol Selatan, pada pukul 01.30 WIB. Kedua tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur, dikarenakan ketika hendak ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas, dan akan melarikan diri. Dengan itu, tersangka akan dikenakan pasal yang dilanggar, yakni Pasal 338 dan 351 ayat 3, dan Pasal 365 KUHPidana. (One)