Pernyataan Menpora Dinilai Lukai Hak Anak terkait Merk Rokok

JABARNEWS | JAKARTA – Pernyataan Menteri Pemuda dan Olarga (Menpora) Republik Indonesia Imam Nahwawi yang dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dinilai Arist Merdeka Sitait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dapat melukai hak anak atas dampak bahaya tembakau terhadap kesehatan serta cacat dan bertentangan dengan hukum, terkesan terburu-buru, tidak arief dan bijaksana.

Padahal, ujar Artist, sudah tidak bisa terbantahkan lagi bahwa penyelenggaraan Audisi Beasiswa Bulu Tangkis yang dilaksanakan PB Djarum di beberapa kota menggunakan brand image Djarum dan jersey yang dipakai ribuan anak sebagai peserta audisi berupa logo, spanduk, banner, kaos dan jaket dan atribut lainnya dengan merek Djarum yang identik dengan rokok Djarum sebagai sponsor utama melalui program Djarum Foundation.

Apakah ini tidak disebut sebagai pemanfaatan anak untuk mempromosikan dan memperkenalkan rokok kepada anak-anak dan bukankan ini sebagai iklan terselubung.

“Saya nilai, Menpora sangat tetburu-buru menyatakan tidak memenuhi unsur eksploitatif dan meminta PB Djarum untuk meneruskan program pencarian bakat dan minat anak melalui kegiatan Audisi beasiswa Bulu Tangkis Djarum,” kata Arief dalam rilisnya, Senin (9/9/2019).

Baca Juga:  KPU Mulai Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Catat Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024

Arist juga menyayangkan sikap Menpora yang sesungguhnya patut dan wajib melindungi anak dari bahaya tembakau dan paparan asap rokok.

Menpora lupa bahwa sesungguhnya Kemenpora ini bertugas dan berfungsi sebagai lembaga eksekutif untuk menjalankan produk Undang-undang termasuk mengawal dan mengimplementasi kan semua ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa bahaya produk tembakau bagi kesehatan dan melarang menggunakan logo dan brand image produk tembakau yang melibatkan anak-anak serta mengendalikan iklan, promosi dan sponsorsip rokok.

“Dalam polemik ini justru Menpora terkesan dalam suratnya itu membela kepentingan industri rokok dan gagal paham terhadap ketentuan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perlindungan anak serta PP No. 109 Tahun 2012,”bebernya.

Harapan Komnas Perlindungan Anak, Negara dalam hal ini Menpora tidak boleh kalah dengan kepentingan industri rokok. Perlu diingat bahwa Komnas Perlindungan Anak dibentuk sejak tahun 1998 melalui mekanisme Forum Nasional Perlindungan Anak untuk memberikan penghormatan, pemenuhan dan pembelaan serta perlindungan Anak di Indonesis.

Baca Juga:  Dana Kelurahan di Cimahi Harus Terserap Agustus-September

“Sudah menjadi tugas dan fungsi Komnas Perlidungan Anak dalam menyuarakan suara anak dalam posisi apapun, anak di Indonesia harus mendapat perlindungan yang memadai termasuk membebaskan anak dari segala eksploitasi, penganiayaan, kekerasan, diskriminasi dan pelibatan anak dalam kegiatan yang mengandung unsur eksplotasi,” ucap Arist.

Oleh sebab itu, pengembangan bakat dan minat anak sebagai hak anak yang diatur oleh Undang-undang tidak bisa dihilangkan dalam diri anak, maka dengan demikian Komnas Anak sangat mendukung program pencarian bakat dan minat tentu dengan syarat tidak melanggar hak anak dan ketentuan perundang-undangan serta peraturan pemerintah serta anak terbebas dari praktek eksploitasi dan sasaran dari iklan terselubung.

“Sepanjang aturan itu dipatuhi, silakan jalan terus, Komnas Anak mendukungnya. Hendaknya janganlah “tipu-tippu,” ujarnya.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Divaksin Covid-19, Menkes: Contoh Baik Untuk Para Lansia di Indonesia

Untuk diketahui, pernyataan Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olarga Republik Indonesia yang dituangkan dalam Surat Nomor : S.8.30.1/MENPORA/SET.BII/VIII/2019 yang ditujukan kepada KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) tertanggal 30 Agustus 2019.

Intinya surat tersebut menyimpulkan bahwa tidak terlihat terpenuhinya unsur kegiatan yang dapat dikualifikasi sebagai tindakan eksploitasi sebagaimana diatur dalam batang tubuh maupun dalam penjelasan ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lebih lanjut Menpora menyebutkan bahwa Djarum Foundation yang merupakan pengelola dana CSR PT Djarum telah melaksanakan ketentuan pasal 27 huruf h dan huruf i serta pasal 28 huruf d dan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan menggunakan nama dengan merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau dan tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau. (Red)