Begini Cara Mendapat Token Kompensasi PLN

JABARNEWS | BANDUNG – Sesuai dengan janji PT PLN (Persero), kompensasi pemadaman listrik mulai dihitung setelah tanggal pemakaian energi di bulan Agustus sudah rampung. Kompensasi pemadaman listrik massal yang terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu, mulai bisa dicairkan oleh para pelanggan yang merasa dirugikan akibat insiden tersebut.

Melalui wewenang Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintah menginstruksikan pemberian kompensasi atas kondisi listrik padam itu, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Baca Juga:  Polres Ciamis Dirikan Lima Pos Check Point Jelang Nataru, Kapolres: Belum Divaksin, Putar Arah

Untuk pelanggan pascabayar, PLN secara otomatis mengurangi tagihan dan akan tercantum di dalam akun bernama ‘Rupiah Kompensasi TMP’ sebagai komponen pengurang tagihan listrik.

Tapi ingat, tagihan tersebut belum mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan tagihan lain-lain. Jika kamu membayar tagihan listrik melalui ATM atau m-banking, jumlah yang tertera sudah dikurangi dengan diskon kompensasi.

Sementara untuk pelanggan prabayar, di mana pelanggan bisa membeli token listrik kapan pun, tercatat saat beli token pertama kali di 1 September 2019 pelanggan akan mendapat tambahan token sebesar nilai kompensasi.

Baca Juga:  Pemkab Tasikmalaya Tindaklanjuti Perubahan Damkar jadi Dinas

Untuk mengeceknya, cukup dengan mengunjungi situs PLN. Langkahnya, yakni:

1. Buka www.pln.co.id

2. Pilih menu Informasi Kompensasi

3. Masukkan ID Pelanggan

4. Masukkan Kode Captcha

5. Jika benar, maka akan keluar kode token kompensasi yang anda bisa masukkan ke meteran listrik

Jangan khawatir tidak mendapat kompensasi karena PLN telah mengalokasikan dana sebesar Rp865 miliar untuk mengakomodasi pelanggan pascabayar dan prabayar yang terdampak di wilayah Pulau Jawa bagian barat.

Baca Juga:  KA Cepat Jakarta-Bandung Pinjam Uang Rp. 22,4 Triliun

Namun, apabila angka kompensasinya tidak muncul, misalnya karena melakukan pembayaran di ATM, tetap bisa melakukan pengecekan di situs PLN, kemudian di paling bawah ada riwayat tagihan listrik dan token.

Jika pelanggan tidak memiliki akses internet, ponsel, dan sebagainya, silakan menghubungi contact center PLN di 123. (Red)