Perlu Diingat Inilah Daftar Gerbang Tol yang Kena Sistem Ganjil-Genap

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, ada 28 gerbang tol yang juga kena ganjil-genap. Ia pun mengimbau masyarakat yang akan beraktivitas di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum.

“Mari kita wujudkan kelancaran lalu lintas dan perbaikan kualitas udara Jakarta yang lebih baik,” katanya, dikutip dari laman idntimes.com, Senin (9/9/2019).

Untuk diketahui, setelah uji coba ganjil-genap dilakukan sejak 12 Agustus 2019 lalu, mulai hari ini, Senin (9/9/2019), aturan perluasan ganjil genap resmi diberlakukan.

Dengan pemberlakuan ini, maka Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 untuk merevisi Pergub 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap, pun telah ditetapkan.

Berikut data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait gerbang tol yang terkena sistem ganjil-genap:



1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

Baca Juga:  Soal Denda Tidak Pakai Masker, Satpol PP Kota Bandung Tunggu Hal Ini

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran

12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1

13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II

15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika

17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

Baca Juga:  Tekan Penggunaan Bahan Bakar Fosil, Pemerintah Optimalkan Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik

18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas

19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat

21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara

23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan

28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.

Ada sejumlah kendaraan yang dapat pengecualian dalam sistem ganjil-genap. Berikut daftarnya:

Baca Juga:  PHDI Jabar: Kelelawar Panjalu Tak Dianjurkan Dikonsumsi Meski Negatif Virus Corona

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia (Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksaan Keuangan)

9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Polri

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri. (Red)