Aduh! Ratusan Ribu Kosmetik Berbahaya Disita Polda Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Kosmetik merupakan salah satu alat penunjang penampilan. Kosmetik pun terdiri dari bermacam-macam bentuk dengan fungsinya masing-masing. Namun, jika tidak hati-hati, kosmetik bisa saja berubah sebagai perusak, terlebih terkandung berbagai zat berbahaya hadir dalam pembuatannya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyita ratusan ribu produk kosmetik kedaluarsa yang masih diperjualbelikan di masyarakat. Ratusan ribu produk kosmetik tersebut terdiri atas lipstik, bedak, alat mandi dan produk kecantikan lainnya. Ratusan ribu produk tersebut sudah tidak layak diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca Juga:  Dewan Pers, Komisi Informasi dan KPI Akan Dibubarkan, Benarkah?

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Samudi mengatakan tersangka berinisial P menjual produk tersebut dengan menempelkan label kedaluarsa yang palsu bahkan menghapus atau menggunting barcode di produk.

“Barang tersebut dijual dengan harga yang sangat murah dan diobral di sejumlah lokasi keramaian masyarakat. Usaha ilegal yang dilakukan tersangka sudah berjalan tiga tahun dan diduga barang tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung,” kata Samudi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (9/9/2019).

Baca Juga:  Ratusan Kyai dan Ulama Di Ciamis Jalani Tes Massal Covid-19

Barang tersebut disita dari sebuah ruko dan gudang penyimpanan di Ciparay, Kabupaten Bandung. Selain tersangka P, didapat pula empat pegawai yang statusnya saksi dalam kasus tersebut.

“Dalam sehari tersangka bisa menjual sekitar tiga ribu barang kedaluarsa itu, penghasilannya satu pekan bisa lima sampai 10 juta,” kata dia.

Baca Juga:  Rapid Test Massal di Cianjur Catatkan Rekor MURI, Gimana Hasilnya?

Sementara itu, sebagai bos usaha kosmetik kedaluarsa, P mengaku mendapat barang tersebut dari daerah Bogor. Barang tersebut berasal dari dua orang yang berinisial S dan A.

Atas usaha ilegalnya tersebut, P dijerat Pasal 62 ayat 1 Juncto, Pasal 8 ayat 1 huruf d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun penjara. (Ara)