JABARNEWS | KARIKATUR – Revisi Undang Undang KPK menimbulkan polemik, ada pihak yang mendukung dan tidak sedikit pula yang menolaknya, karena dianggap akan melemahkan lembaga anti rasuah.
Robi Nurhadi, Kepala pusat penelitian dan pengabdian masyarakat (P3M) Sekolah pasca sarjana Universitas Nasional (Unas), mengatakan bahwa perbedaan pendapat tentang revisi Undang-Undang KPK kiranya dapat disikapi dengaan bijak.
Robi mengatakan karena keinginan masyarakat melalui DPR yang ingin merevisi UU KPK merupakan reaksi atas keberadaan UU KPK saat ini dan implementasinya oleh KPK dengan segala tafsirannya.
Menurut Robi KPK hendaknya tidak menjadi super body, tanpa adanya yang bisa mengoreksi. Disisi lain juga, pemerintah dan DPR tidak merasa ingin menjinakan KPK atau bahkan ingin bisa mengendalikannya melalui kelembagaan dewan pengawas KPK. (Dod)