JABARNEWS | PURWAKARTA - Masih adanya permasalahan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) biasa disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI), terutama PMI ilegal, diakui pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, mengaku kewalahan menangani masalah tersebut.
"Purwakarta sudah menerapkan moratorium, tapi masih saja ada yang berangkat kerja ke luar negeri," ujar Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Tuti Gantini, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (9/9/2019).
Meski begitu lanjut Tuti, pihaknya tetap membantu jika ada PMI yang mendapat masalah di sana. Sebab menurutnya walau bagaimana pun mereka adalah warga Purwakarta.
"Sejauh ini kami terus melakukan pengawasan terhadap warga yang menjadi PMI di luar negeri," jelasnya.
Menurutnya, ada dua wilayah yang tercatat sebagai desmigratif atau kantong-kantong PMI, yaitu Desa Gunungkarung, Kecamatan Maniis dan Lingga Mukti Kecamatan Darangdan.
Halaman selanjutnya 1 2 3
"Purwakarta sudah menerapkan moratorium, tapi masih saja ada yang berangkat kerja ke luar negeri," ujar Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Tuti Gantini, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (9/9/2019).
Baca Juga:
Berikut Besaran Zakat Fitrah 1442 Hijriah Seluruh Daerah Di Jawa Barat
Ini Tanggapan Menag Terhadap Kasus Joseph Paul Zhang
Meski begitu lanjut Tuti, pihaknya tetap membantu jika ada PMI yang mendapat masalah di sana. Sebab menurutnya walau bagaimana pun mereka adalah warga Purwakarta.
"Sejauh ini kami terus melakukan pengawasan terhadap warga yang menjadi PMI di luar negeri," jelasnya.
Menurutnya, ada dua wilayah yang tercatat sebagai desmigratif atau kantong-kantong PMI, yaitu Desa Gunungkarung, Kecamatan Maniis dan Lingga Mukti Kecamatan Darangdan.
Halaman selanjutnya 1 2 3