Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Korban Sodomi Anak Dibawah Umur di Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Jajaran kepolisian Polres Bogor, Polda Jabar berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan korban sodomi anak dibawah umur di Kampung Cijayanti Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Senin (3/9/2019).

Tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan anak meninggal dunia tersebut terjadi Minggu (4/8/ 2019), sekira pukul 06.00 WIB di Kampung Cijayanti III Rt 01/03, Desa Cijayanti,  Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan tersangka pelaku berinisial J (35), warga Kampung Cijayanti.

“Pelaku ditangkap di Kampung Pesantren, Desa Cibiuk, Kabupaten Garut,” kata Truno dalam keterangan yang diterima jabarnews.com, Senin (9/9/2019).

Baca Juga:  Jangan Khawatir, Pemda Prov Jabar Pastikan Stok Oksigen Aman

Truno menjelaskan, kronologis kejadian pada awalnya tersangka J menjemput korban MM yang biasa tidur dirumah saksi D untuk kegiatan istigosah.

Namun diperjalanan pelaku mengajak tersangka ke kebun sekitar 200 meter dari rumah saksi D, lalu J memberikan handphone miliknya ke korban untuk menonton film tak senonoh dengan  iming-iming akan diberi uang sebesar Rp20.000.

Setelah itu, J melakukan hal yang tidak senonoh serta melecehkan korban, akan tetapi kemudian J tidak jadi memberikan uang yang dijanjikannya karena tidak punya uang. Kemudian korban mengancam akan memberitahukan kelakuan J kepada orang lain.

Baca Juga:  Kepala Sekolah SMP di Purwakarta Curhat ke Polisi, Ada Apa?

Handphone milik tersangka telah diganti pasword oleh korban MM, pada saat korban akan lari J menjerat leher korban dengan menggunakan kain sarung, karena korban berontak, J menggigit tangan sehingga korban lemas dan meninggal dunia. Lalu J membopong korban dan membawa kesamping rumah saksi D.

“Jenazah korban ditemukan besok paginya oleh Pipin saat mau mengambil air. Kemudian hari itu juga sekira pukul  10.00.WIB korban langsung  dimakamkan oleh keluarganya,” jelas Truno.

Pada Senin (5/8/2019) sekira jam 11.00 WIB, lanjut Truno, Babinkamtibmas Desa Cijayanti mendapatkan informasi dari warga bahwa ada orang meninggal tidak wajar.

Baca Juga:  Sidang Perdana Kasus Tewasnya Iptu Erwin

Kemudian Unit Reskrim Polsek Babakan Madang langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta penyidikan. Pada awalnya keluarga korban tidak mau melakukan otopsi, namun setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat akhirnya keluarga korban membuat laporan dan bersedia dilakukan otopsi. 

“Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Th 2014 perubahan atas UU No. 23 Th 2002 dan atau Pasal 338  KUHP,” ujar Truno. (Rnu)