JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto membantah revisi undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 30 Tahun 2002 merupakan keputusan Partai. Menurut Airlangga, revisi tersebut merupakan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Itu UU inisiatif dari Baleg tentu Baleg dan DPR sudah menyerahkan ke presiden. Kita tunggu saja,” ujar Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Airlangga juga membantah revisi UU KPK tersebut atas inisiatif Golkar dan PDIP. Menteri Perindustrian ini menegaskan, tak ada pertemuan Golkar dan PDIP untuk membahas revisi tersebut.
“Tidak dan saya katakan tidak ada pertemuan antara ketua umum Golkar dan PDIP. Saya tegaskan tidak ada pertemuan ketua umum Golkar dan PDIP” tegasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dari DPR.
Jokowi lantas meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk mempelajari rancangan perubahan dari wakil rakyat tersebut. (Odo)