Wagub Uu: Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jabar Belum 100 Persen

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah mewajibkan semua perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jaminan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pmeliharaan kesehatan.

Maka itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengapresiasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Paritrana Award 2019. Menurut dia, program tersebut mampu meningkatkan kepedulian semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Terutama yang berada di lingkup Pemerintahan Daerah yang telah mendapatkan honor, insentif untuk didorong menjadi peserta sehingga apabila terjadi risiko sosial pekerja tidak kehilangan peluang manfaat perlindungan,” ucap Uu saat menghadiri Sosialisasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2019-BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Hilton, Kota Bandung, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga:  Beredar Surat Edaran Penerima Bantuan Pesantren, Kemenag: Itu Palsu

Uu juga mengatakan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jabar belum 100 persen. Masih ada pekerja formal maupun informal yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, Uu mengajak seluruh stakeholder untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jabar. Sebab, kata dia, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja adalah tugas bersama.

Baca Juga:  Rumah Kosong di Cipendawa Pacet Cianjur Terbakar, Warga Kebingungan

Saat ini, ada 20,9 juta penduduk Jabar yang bekerja. Rinciannya, 10,8 juta pekerja formal dan 10,1 juta pekerja informal. Jumlah tersebut adalah jumlah pekerja Jawa Barat yang harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saat ini terdapat 50 persen pekerja formal atau setara 5 juta pekerja yang mendapat jaminan sosial, sementara sektor informal atau bukan penerima upah terdapat 95 persen atau setara 9,5 juta pekerja yang sudah mendapat jaminan sosial,” tambahnya.

Baca Juga:  Sayonara.. Pekan Depan HP Android Ini Tak Bisa Akses Layanan Google Lagi

Pada kesempatan yang sama, Uu menyebut bahwa Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar memiliki peran dalam aspek regulasi. Salah satunya adalah membuat kebijakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepedulian semua pihak akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sedangkan, perusahaan harus mematuhi regulasi yang berlaku.

Kedepannya para pekerja dapat tercakup jaminan sosial dibutuhkan kesadaran dan ketegasan dari sejumlah pihak. Tidak hanya pemberi kerja, tetapi para pekerja pun diminta turut aktif sebagai pengawas di perusahaan masing-masing. (Red)