Acungkan Jari Tengah Pada Polwan Oknum LSM Ini Mendekam di Bui

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kejadian tak mengenakkan menimpa Polwan dari Polres Majalengka, pasalnya saat tengah melakukan pengamanan unjuk rasa (unras) di depan Hotel Fitra seorang pria berinisal AS (45) anggota LSM Penjara Indonesia DPC Majalengka yang diduga melakukan penghinaan. Rabu (10/9/2019). Kejadian itu membuatnya berurusan dengan hukum.

Baca Juga:  Peduli Kemanusiaan, ICMI Orwil Jabar Bantu Korban Banjir di Bekasi dan Subang

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengungkapkan saat itu korban Y sebagai anggota Polwan Polres Majalengka sedang melaksanakan tugas pengamanan unras di depan pintu masuk halaman Hotel Fitra Majalengka.

“Tersangka yang sedang melakukan orasi didepan Hotel Fitra kemudian mengucapkan kata yang tidak pantas sambil menunjuk memakai jari telunjuk tangan kanannya kearah Polwan yang sedang bertugas menjadi negosiator,” kata Mariyono, Kamis (11/9/2019).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda

Pada waktu itu, imbuhnya, ada 10 personil Polwan yang bertugas akan tetapi tersangka AS langsung menunjuk Y sehingga merasa malu terhina dan tidak menerima atas penghinaan Tersangka.

Baca Juga:  Febry : Belum Tahu Terduga Teroris Itu Jaringan Mana

“Korban melaporkan penghinaan tersebut dan tersangka AS dijerat dengan pasal 316 KUHP Subs pasal 311 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 5 (lima) tahun 4 (empat) Bulan penjara,” tandasnya. (Red)