Revisi UU KPK Kembali Digaungkan di Depan Gedung Sate

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah sebelumnya puluhan mojang Bandung menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, kini puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Barat berdemonstrasi di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro, Bandung, untuk mendukung revisi UU KPK. Rabu (11/9/2019).

“Terkait revisi UU KPK ini kami menilai malah akan lebih menguatkan KPK bukan malah melemahkan,” kata Koordinator Aksi Gerakan Rakyat Jawa Barat, Rizal Triadi, di sela-sela demonstrasi itu.

Ia mengatakan mereka mendukung penuh revisi UU KPK untuk lembaga antirasuah ini yang lebih baik lagi, tegas, berintegritas dan profesional dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Wacana Pembentukan Provinsi Cirebon Muncul Lagi

Ia juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar setop polemik terkait Revisi UU KPK dan mengajak masyarakat agar percaya dengan pansel KPK.

“Kami menilai revisi UU KPK ini untuk rakyat, Pansel KPK bekerja untuk semua pihak demi memberantas korupsi, sehingga jangan takut dengan perubahan. Berubah untuk menjadi lebih baik kenapa tidak?,” kata dia.

Menurut dia, tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat dan untuk memberantas hal tersebut maka diperlukan peran dari KPK.

Baca Juga:  Baru Saja Terjadi Kecelakaan Tunggal di Tol Cipali, Ini Sebabnya

“Sehingga sudah seharusnya seluruh masyarakat Jawa Barat yang anti dengan korupsi untuk mendukung Pansel KPK dan mendukung revisi UU KPK yang bertujuan membuat KPK menjadi lebih baik lagi,” kata dia.

Selain menggelar aksi, massa Gerakan Rakyat Jawa Barat juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan bentuk dukungan mereka untuk KPK.

Dalam aksinya massa juga membagikan selembaran kepada warga serta pengemudi sepeda motor yang melintas di Gedung Sate. Selembaran berisi tentang sejumlah poin tentang revisi UU KPK di antaranya kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum ada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintah. Sedangkan pegawai KPK adalah ASN yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Ingat! Warga Depok Masih Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan

Penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK dan KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun. (Ara)