JABARNEWS | BANDUNG – Kantor pemerintah serta warga diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang atas meninggalnya Presiden ke-3 Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie.
Melalui surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019, tanggal 11 Sepetember 2019, Negara telah menetapkan hari berkabung nasional sejak hari ini hingga 14 September 2019 mendatang.
Pengibaran bendera setengah tiang atas meninggalnya seorang presiden diatur negara melalui Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (UU BBLN).
Seperti diketahui, Presiden Ke 3 RI, BJ Habibie meninggal sekitar pukul 18.05 WIB di usia ke-83 tahun. BJ Habibie mendapat perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sejak 2 September lalu karena kondisinya yang melemah. (Red)