Berduka Habibie Wafat Bendera Setengah Tiang Berkibar di Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Sebagai penghormatan terakhir untuk wafatnya presiden RI ketiga BJ Habibie, Bupati Bogor Ade Yasin merespons kabar tersebut dengan mengibarkan bendera setengah tiang di Pendopo Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Ia meminta masyarakat Bogor juga melakukan hal serupa, selama tiga hari berturut-turut, mulai dari tanggal 12 sampai 14 September 2019, selama momen hari berkabung nasional dikarenakan BJ Habibie wafat menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.

“Saya himbau seluruh masyarakat Bogor untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya, untuk almarhum dan selama tiga hari sebagai hari berkabung nasional,” kata Ade Yasin kepada Antara di Bogor melalui pesan singkat.

Baca Juga:  Ini Seruan Ketua MUI Purwakarta Jelang Pelantikan Presiden

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku kehilangan sosok guru bangsa yang dikenal atas kejeniusannya. Maka, ia memanjatkan doa untuk almarhum BJ Habibie.

“Semoga jasa-jasamu yang sangat besar bagi bangsa ini bisa kami teladani. Terimakasih telah mengajarkan kami arti kesetiaan. Kesetiaan terhadap bangsa, negara, keluarga dan pasangan hidup,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang 3 hari berturut-turut atas wafatnya presiden ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie di Jakarta, Rabu.

Baca Juga:  Beri Rasa Aman, Polres Purwakarta Siapkan 35 Pos Mudik Lebaran 2023

Instruksi yang disampaikan dalam surat edaran bernomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 itu juga menetapkan tanggal 12 sampai 14 September 2019 sebagai hari berkabung nasional.

“Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie, yang wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta,” kata Mensesneg dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sesuai dengan Pasal 12 ayat 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Mensesneg memohon agar seluruh pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, bupati, wali kota, pimpinan BUMN atau BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta jajarannya untuk mematuhi instruksi tersebut.

Baca Juga:  Angka Bunuh Diri Tinggi, Inilah Penyebabnya

Selanjutnya, Mensesneg meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyampaikan instruksi tersebut kepada masyarakat luas. (Ara)