Kantor Pemerintah serta Warga Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang

JABARNEWS | BANDUNG – Kantor pemerintah serta warga diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang atas meninggalnya Presiden ke-3 Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie.

Melalui surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019, tanggal 11 Sepetember 2019, Negara telah menetapkan hari berkabung nasional sejak hari ini hingga 14 September 2019 mendatang.

Baca Juga:  Geram Pembangunan Proyek Rusak Kawasan Adat, Majelis Adat Sunda Datangi DPRD Jabar

Pengibaran bendera setengah tiang atas meninggalnya seorang presiden diatur negara melalui Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (UU BBLN).

Baca Juga:  Kata Ridwan Kamil Tasikmalaya Sudah Bisa Laksanakan PTM Terbatas, Tapi...

Seperti diketahui, Presiden Ke 3 RI, BJ Habibie meninggal sekitar pukul 18.05 WIB di usia ke-83 tahun. BJ Habibie mendapat perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sejak 2 September lalu karena kondisinya yang melemah. (Red)

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu Senilai Rp. 6 Miliar