Anies Dinilai Cari Pembenaran Bolehkan PKL Jualan di Trotoar

JABARNEWS | JAKARTA – Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar menuai pro dan kontra.

Anies dinilai hanya mencari pembenaran terkait kebijakannya dalam merangkul pedagang kaki lima tersebut.

Demikian disampaikan Pengamat Tata Kota, Nirwono Joga dalam diskusi Menyongsong Revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di ruang Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Nirwono menjelaskan, pejalan kaki harus steril dari gangguan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga:  Cari Ikan Pakai Bahan Peledak, Enam Nelayan Ini Diamankan Polda Jabar

Kemudian jika ada peraturan di bawahnya seperti Permen PUPR, Perda dan Pergub jelas sangat melanggar UU. Maka harus kita kembalikan ke UU sebagai aturan yang lebih tinggi.

“Jadi jangan menjadi alasan pembenaran melakukan itu padahal jelas rencana Anies tersebut melanggar UU,” tegas Nirwono.

Nirwono juga meminta agar Anies tidak mengambil contoh kota maju di negara lain dalam merangkul PKL di trotoar. Pasalnya tidak hanya kultur yang berbeda, tapi tingkat kesadaran masyarakat Indonesia dengan negara lain juga tidak sama.

Baca Juga:  Misteri Sosok ‘Kakak Asuh’ Bengiki Ferdy Sambo, Ini Menurut Mabes Polri

Selama ini Anies berpandangan penataan PKL di trotoar bisa dilakukan karena berkaca dari kota besar seperti New York, Amerika Serikat. Mereka mampu menata kios permanen maupun mobile dengan baik di sejumlah ruas pejalan kaki.

“Biarpun contohnya seperti New York, London dan Paris bagus begitu, tapi kalau berada di Indonesia kan yang dipakai aturan Indonesia. Begitu celah pelanggaran UU boleh dilakukan, saya khawatir nanti akan diikuti oleh Wali Kota dan Bupati lain karena aturan UU berlaku se-Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga:  Hati-hati, Minuman Bersoda Dapat Turunkan Kesuburan Wanita

Nirwono mengaku memahami maksud Anies dalam merangkul PKL demi perekonomian rakyat, namun alangkah baiknya dengan kebijakan lain. Misalnya menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dengan memasukan para PKL ke dalam pasar rakyat.

Bahkan tambah Nirwono, pengelola mal diminta agar menyiapkan lahan sekitar 10 persen dari total lahan yang dibangun untuk mengakomodasi pedagang kaki lima.

Hal ini, menurutnya bisa dilakukan Pemprov dengan melibatkan kantor-kantor yang ada di Jakarta agar merangkal pedagang kaki lima. (Kis)