Pemkab Purwakarta Segel Perusahaan Garmen CV Solvie Indonesia

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dituding belum mengantongi izin sesuai peruntukan, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, melalui petugas Satpol PP setempat menyegel perusahaan garmen yang dikelola CV Solvie Indonesia di Jalan Militer, Desa Darangdan Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Kamis (12/9/2019).

“Hari ini kita segel, untuk sementara jangan ada aktivitas dulu,”kata Kasatpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas di lokasi penyegelan pabrik tersebut.

Baca Juga:  Seorang Warga Positif Covid-19, Satgas Cugenang Langsung Lakukan 3T

Sebelumnya ujar Aulia, pihak Satpol PP sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan lebih dari dua kali, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan teguran ini.

Padahal, pihaknya meminta agar pihak perusahaan membenahi perizinan agar tidak melanggar aturan yang ada di Kabupaten Purwakarta. Penyegelan dilakukan berdasarkan surat perintah SP/824/2866 tertanggal 10 September 2019.

Dihubungi terpisah, Camat Darangdan, Ade Sumarna mengungkapkan, CV Solvie Indonesia mulai berdiri 2018 lalu, perusahaan ini adalah cabang perusahaan di Citapen Kecamatan Sukatani.

Baca Juga:  Prajurit TNI Bantu Angkat Batu Pembangunan Rumah Warga

“Tadi perwakilan manager perusahaan menerima penutupan sementara hingga menandatangani dalam berita acara,” kata Ade.

Meski begitu, Camat menekankan kepada perusahaan dan instansi terkait agar bisa memfasilitasi pekerja yang sebagian besar masyarakat setempat agar bisa kembali bekerja.

Baca Juga:  Prajurit TNI Laksanakan Komsos dengan Pedagang Es Keliling

“Hak-haknya agar bisa difasilitasi karena warga tidak tahu soal itu. Antisipasinya apakah dipekerjakan di Sukatani atau bagaimana, itu harus diperhatikan,” ujar Camat.

Diketahui, penyegelan selain dihadiri 25 petugas, Satpol PP turut hadir juga perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, bagian Hukum Setda Purwakarta, PPNS, Kades dan Camat setempat. (Gin)