JABARNEWS | BOGOR - Dalam draf revisi UU KPK yang disusun DPR, anggota dewan pengawas akan diseleksi presiden, lalu dipilih oleh DPR. Mekanisme pemilihannya sama seperti proses pemilihan pimpinan KPK.
Namun, mantan Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad menyebutkan bahwa KPK tidak membutuhkan Dewan Pengawas, sebagaimana tertuang dalam salah satu poin rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh DPR RI.
"Dewan Pengawas untuk mengawasi, baik pegawai maupun pimpinan KPK. Kalau itu tujuannya, tidak terlalu dibutuhkan," ujarnya dalam diskusi 'KPK di Ujung Tanduk' yang berlangsung di Graha Pena, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2019).
Menurutnya, tanpa keberadaan Dewan Pengawas, sistem pengawasan di KPK sudah berjalan maksimal. Bahkan, pada lembaga independen itu ada istilah yang dikenal zero tolerance atau tidak ada toleransi sedikitpun terhadap pelanggaran.
Samad juga mengungkit perkara dugaan pelanggaran etik yang sempat menimpa dirinya ketika semasa menjabat sebagai Ketua KPK, sehingga membuat dirinya diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK.
Halaman selanjutnya 1 2
Namun, mantan Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad menyebutkan bahwa KPK tidak membutuhkan Dewan Pengawas, sebagaimana tertuang dalam salah satu poin rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh DPR RI.
Baca Juga:
Soal Vaksin Covid-19 Untuk Sterilisasi Wanita Itu Disinformasi, Begini Penjelasannya
Video: Tak Diberi Ampun, Seorang Pria Aniaya Penyandang Disabilitas
"Dewan Pengawas untuk mengawasi, baik pegawai maupun pimpinan KPK. Kalau itu tujuannya, tidak terlalu dibutuhkan," ujarnya dalam diskusi 'KPK di Ujung Tanduk' yang berlangsung di Graha Pena, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2019).
Menurutnya, tanpa keberadaan Dewan Pengawas, sistem pengawasan di KPK sudah berjalan maksimal. Bahkan, pada lembaga independen itu ada istilah yang dikenal zero tolerance atau tidak ada toleransi sedikitpun terhadap pelanggaran.
Samad juga mengungkit perkara dugaan pelanggaran etik yang sempat menimpa dirinya ketika semasa menjabat sebagai Ketua KPK, sehingga membuat dirinya diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK.
Halaman selanjutnya 1 2