Abraham Samad: Dewan Pengawas Tak Membuat Kinerja KPK Maksimal

JABARNEWS | BOGOR – Dalam draf revisi UU KPK yang disusun DPR, anggota dewan pengawas akan diseleksi presiden, lalu dipilih oleh DPR. Mekanisme pemilihannya sama seperti proses pemilihan pimpinan KPK.

Namun, mantan Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad menyebutkan bahwa KPK tidak membutuhkan Dewan Pengawas, sebagaimana tertuang dalam salah satu poin rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh DPR RI.

“Dewan Pengawas untuk mengawasi, baik pegawai maupun pimpinan KPK. Kalau itu tujuannya, tidak terlalu dibutuhkan,” ujarnya dalam diskusi ‘KPK di Ujung Tanduk’ yang berlangsung di Graha Pena, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:  Polisi Tembak Polisi di Bogor, Satu Tewas, Dua Orang Jadi Tersangka

Menurutnya, tanpa keberadaan Dewan Pengawas, sistem pengawasan di KPK sudah berjalan maksimal. Bahkan, pada lembaga independen itu ada istilah yang dikenal zero tolerance atau tidak ada toleransi sedikitpun terhadap pelanggaran.

Samad juga mengungkit perkara dugaan pelanggaran etik yang sempat menimpa dirinya ketika semasa menjabat sebagai Ketua KPK, sehingga membuat dirinya diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK.

Baca Juga:  Katak Merah Di Gunung Ciremai

“Waktu itu direktorat menyatakan perlu ada pemeriksaan terhadap Ketua Abraham Samad. Maka, pada saat itu saya diperiksa. Coba mana ada lembaga pemerintah, Irjen memeriksa menterinya,” beber Samad.

Ia menegaskan aksi penolakan revisi UU KPK ini bukan dalam rangka menyelamatkan institusi KPK, melainkan untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga:  Bupati Garut Perbolehkan Sekolah Lakukan Pungutan kepada Siswa Baru, Asalkan

“Mengubah sebuah produk Undang-Undang sesuatu hal yang benar, tidak diharamkan, yang tidak bolah mengubah Al Quran. Kita bukan menolak perubahan, tapi substansi perubahan yang ada di rancangan perubahan,” tuturnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan anggota dewan pengawas KPK harus diisi oleh tokoh masyarakat, akademisi, dan pegiat antikorupsi. Dia tak setuju jika politikus atau birokrat, apalagi aparat penegak hukum aktif yang dipilih menjadi pengawas KPK. (Red)