Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong Bebaskan 30 Warga Binaan

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 30 orang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, dinyatakan bebas pada Jum’at (13/9/2019). Sebelumnya para warga binaan mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Kalapas Narkotika Kelas IIA Jelekong Gun Gun Gunawan mengatakan, dari 30 warga binaan Lapas yang telah bebas hari ini, 7 di antaranya mendapat program CB (Cuti Bersyarat) dan 23 orang lainnya mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB).

Baca Juga:  20.000 Rumah Untuk Buruh Dibangun Di Bandung Barat

“Bahkan (kalau dirinci) ada yang sisa masa tahannya 2 tahun tapi bisa bebas lebih awal. Ini karena yang bersangkutan berkelakuan baik saat berada di dalam Lapas,” kata Gun kepada wartawan usai melepas 30 warga binaan di Lapas Narkotika Jelekong, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga:  Survei Internal Prabowo: Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf Unggul Di Atas Prabowo-Sandi

Lapas Jelekong, lanjutnya sudah membebaskan warga binaannya sebanyak 455 orang sejak Januari hingga September ini melalui program PB dan CB. Gun menambahkan, masih akan ada warga binaan yang kembali menghirup udara bebas.

Gun menegaskan, banyak warga binaan yang masih belum mengetahui mengenai program PB dan CB ini. Sehingga, pihaknya melakukan sosialisasi kepada warga binaan supaya mereka memahami dan ikut program tersebut.

Baca Juga:  Tol Ciawi-Sukabumi Seksi II Ditargetkan Selesai Agustus, Ini Kata PUPR

“Kami lakukan jemput bola agar reintregasi sosial lebih cepat, sesuai dengan revitalisasi Lapas yang medium sekuriti. Jadi harus pembinaan produktivitas. Kalau mereka ikut program dan berkelakuan baik, maka bisa bebas sebelum habis masa tahanan,” tutupnya. (RNU)