Harga Rokok Segera Naik

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengatakan, pemerintah akan segera mengumumkan berapa harga eceran tertinggi rokok di pasaran.

Hal tersebut imbas dari bakal naiknya cukai rokok sebesar 23 persen yang ditetapkan pemerintah di tahun depan.

Baca Juga:  PTM Terbatas di Kota Bandung Mulai Diuji Coba Pekan Depan

“Nanti akan kita umumkan berapa harga eceran tertinggi untuk rokok, karena keputusan kemarin harus kita fallow dulu,” kata Heru, dilansir dari laman Merdeka.com, Sabtu (14/9/2019).

Kenaikan cukai rokok ujar Heru, salah satunya untuk menekan jumlah perokok terutama rokok ilegal yang beredar di industri.

Baca Juga:  Jumlah Kendaraan Menurun 22 Persen di H-2 Lebaran

Kemarin Kapolri juga menyampaikan dukungannya upaya-upaya yang ilegal ini agar tidak naik. Hal itu merupakan dukungan yang luar biasa yang disampaikan untuk men-support bea cukai dalam rangka memberantas yang ilegal.

Baca Juga:  Harga Jengkol Rp 60 Ribu Per Kilo Gram, Salip Harga Daging Ayam

“Terkiat adanya potensi rokok ilegal ini kita kerja sama dengan aparat penegak hukum, baik itu dengan kepolisian dan TNI,” ucapnya. (Red)