Mantan Anggota DPRD Garut Ditangkap karena Kasus Penipuan

JABARNEWS | GARUT – Mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019, inisial IY yang juga merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional ditangkap polisi karena dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan.

IY ditangkap terkait kasus penipuan tentang janji memberikan program bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada pengusaha senilai Rp1 miliar, namun janji itu tidak terealisasikan hingga jabatannya berakhir.

“Korban (pelapor) dijanjikan proyek Banprov (Bantuan Provinsi) dengan syarat memberi sejumlah uang,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, dilansir dari laman Antara, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga:  Inilah Target Farhan Jika Jadi Walikota Bandung

Aksi tersangka IY itu, kata Maradona, dilakukan saat menjabat anggota DPRD Garut. Ia menjanjikan akan memberikan proyek Banprov apabila memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

Ia mengungkapkan, korban dijanjikan oleh pelaku akan diberikan tiga proyek Banprov dengan nilai proyek sebesar Rp1 miliar, hingga korban tertarik dan mau menyerahkan uang kepada pelaku.

Baca Juga:  Tiga Obat Tradisional Untuk Sakit Telinga, Mudah Untuk Dibuat

Besaran uang yang sudah diserahkan kepada pelaku, kata Maradona, sebesar Rp436 juta, namun program proyek Banprov itu tidak terealisasikan hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut.

“Pelaku lalu menjanjikan akan mengganti uang yang telah diberikan korban, namun pengembalian uang tidak dilakukan juga,” katanya.

Baca Juga:  Emil Tantang Lengkong Jadi Kecamatan Pariwisata

Maradona menyampaikan, berdasarkan laporan korban itu jajarannya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Kami selidiki kasus tersebut, setelah cukup bukti kami tangkap,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, IY saat ini mendekam dalam penjara Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait program Banprov tersebut. (Red)