Revisi UU KPK Kembali Mendapat Dukungan Dari Seniman Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Sebagai bentuk upaya meningkatkan lembaga antirausah, dukungan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berkumandang di Car Free Day (CFD) Dago, Kota Bandung, Minggu (15/9/2019). Pasalnya puluhan seniman yang tergabung dalam Paguyuban Ruang Budaya Kalamenta menggelar kesenian budaya Benjang.

Kesenian asli Ujungberung ini dibawakan sekitar 50 seniman sepanjang Kawasan CFD Dago. Dalam penampilannya ada dua mamanukan yang mengikuti rombongan seniman berkeliling, sambil sekali-kali berjoget mengikuti irama.

Pengurus Paguyuban Ruang Budaya Kalamenta, Galih Pernama mengatakan bahwa pihaknya mendukung akan Revisi UU KPK. Oleh karena itu, melalui seni dan budaya, berupaya menyuarakan aspirasi tersebut.

Baca Juga:  Menyulap Limbah Kayu Jati Dan Sonokeling Jadi Miniatur Kapal

“Kami melihat dengan Revisi UU KPK maka akan membuat komisi ini lebih baik. Dan kami warga sipil ikut ambil andil, dengan ikut menyuarakan melalui seni dan budaya,” ungkapnya disela-sela kegiatan.

Didepan penampilan para seniman terpampang spanduk bertuliskan “Revisi Untuk KPK Yang Lebih Kuat dan Profesional”. Selain itu, mereka juga mengajak warga pengunjung CFD untuk menyuarakan dukungan revisi UU KPK.

Baca Juga:  Purwakarta, Daerah Kelima Penumpang Kereta Api Terbanyak

Selain mendukung revisi UU KPK, pihaknya juga ingin membangkitkan kembali seni benjang, yang semakin meredup. Dengan demikian, dapat memperkenalkan kembali kesenian asli Kota Bandung tersebut.

Dikatakannya melalui gelaran seni budaya, maka dapat menarik perhatian masyarakat dan apa yang ingin disampaikan dapat diterima dengan baik. Oleh karena itu, pihaknya berharap dengan revisi UU KPK maka dapat membuat KPK lebih baik dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Kami berharap Indonesia dapat lebih maju, dengan terus melawan korupsi hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Masuk Indonesia, 12 Warga India Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sementara itu, Perwakilan Gerakan Rakyat Jawa Barat, Feri Handoyo mengatakan bahwa Revisi UU KPK perlu dilakukan, yang tujuannya adalah untuk memperkuat keberadaan KPK sendiri. Maka, dengan adanya revisi UU KPK, maka dapat meningkatkan kinerja. Terlebih keberadaan dewan pengawas KPK, merupakan hal yang penting sebagai bagian dalam penguatan KPK.

“Kedepan, kedudukan KPK perlu ditempatkan sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif. Namun sebagai lembaga penegakan hukum, KPK tetap tidak dapat diintervensi oleh kekuatan dan kepentingan kelompok manapun,” tandasnya. (Red)