JABARNEWS | BANDUNG – Seorang anggota DPRD Bandung inisial, Provinsi Jawa Barat berinisial IH (59) ditangkap jajaran Polresta Padang.
IH ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Rasidin Padang, Sumatera Barat.
“Benar kita telah menetapkan IH yang saat ini seorang anggota DPRD Bandung sebagai tersangka. Sekarang dia ditahan di Mapolresta Padang,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna, dilansir dari laman Kompas.com, Minggu (15/9/2019).
Edryan mengatakan IH ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya. Salah satunya adalah mantan Dirut RSUD, AS.
Kasusnya tersebut berawal dari laporan masuk dari masyarakat pada Maret 2016.
Kala itu, RSUD Rasidin Padang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan dekosentrasi APBN-TP 2013 sebesar Rp10 miliar pada Februari 2013.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 5 miliar.
Tersangka dijerat dengan pasal dan pasal 3 Undang-undang 3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Karena ada laporan masuk, kita melakukan penyelidikan sampai akhirnya ditetapkan tersangka,” kata Edryan. (Red)