Menpora Minta Audisi Bulu Tangkis Djarum Foundation Dilanjutkan

JABARNEWS | BANDUNG – Seperti diketahui, PB Djarum resmi menghentikan audisi umum beasiswa bulu tangkis pada 2020. Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin menegaskan bahwa keputusan ini sudah bersifat final.

“Kalau sekarang ini, hari ini, saya jawab iya, final, tahun 2019 ini akan menjadi audisi terakhir. Namun jika cuacanya berubah, bisa juga berubah tergantung situasinya ada ruang atau tidak,” kata Yoppy di Purwokerto, seperti dikutip dari Antara, Minggu (8/9/2019).

Baca Juga:  Selundupkan Kokain, Artis Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Melalui akun media sosial Instagram resminya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta agar audisi umum beasiswa bulu tangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation terus dilanjutkan, karena ia menilai audisi umum beasiswa bulu tangkis tersebut bukan eksploitasi anak

“Mestinya jalan terus karena tidak ada unsur eksploitasi anak. Bahkan audisi Djarum sudah melahirkan juara-juara dunia. Lagi pula olahraga itu butuh dukungan sponsor. Ayo lanjutkan,” kata Imam Nahrawi dalam akun nahrawi_imam, Minggu (8/9/2019).

Baca Juga:  Ombak Besar Sapu Puluhan Pondok di Lokasi Wisata Sialang Buah Serdang Bedagai

Imam Nahrawi juga akan membuat pernyataan resmi terkait polemik audisi umum beasiswa bulu tangkis tersebut.

“Bagaimana pendapat anda tentang audisi Djarum Foundation?” tanya Iman Nahrawi.

Hingga Minggu (8/9/2019) pukul 20.35 WIB, postingan Instagram dikomentari lebih dari 32 ribu pengguna media sosial.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Susanto mengatakan pihaknya tidak ada niat untuk menghentikan audisi bulu tangkis yang dilakukan PB Djarum.

Baca Juga:  Basuki Hadimuljono Targetkan Tol Cisumdawu Selesai Sebelum Lebaran 2023

Sebaliknya, pihaknya mendukung audisi dan pengembangan bakat dan minat anak di bidang bulu tangkis.

Kendati demikian, KPAI menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan audisi tidak boleh menggunakan nama merek, logo, termasuk brand image produk tembakau, karena telah diatur dalam PP 109 tahun 2012.

“Jadi peraturan pemerintah telah melarang. KPAI hanya menjalankan tugas agar peraturan tersebut ditaati oleh semua pihak,” tuturnya. (Red)