Terbakar Api Cemburu, Seorang Pemuda Tega Bunuh Sepupu

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus pembunuhan berlatar belakang asmara terjadi di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung. Kali ini DS (23) menjadi korban pembunuhan oleh seorang pemuda di Kota Bandung berinisial OR (19) alias Rohmat menjadi tersangka pelaku penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban yang merupakan kakak sepupunya sendiri.

Kapolsek Babakan Ciparay Polrestabes Bandung Kompol Sukaryanto mengatakan aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (27/10) pukul 03.00 WIB dini hari di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung. Kejadian yang berujung maut itu, kata Sukaryanto, diawali dengan percekcokan antara pelaku dan korban.

Baca Juga:  KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU

“Setelah percekcokan tersebut, Rohmat ini pergi meninggalkan korban. Namun Rohmat mendatangi lagi korban dengan membawa pisau dapur. Dia langsung menusukkan pisau itu ke dada kiri korban,” kata Sukaryanto di Polsek Babakan Ciparay, Kota Bandung, Kamis (31/10/2019).

Berdasarkan keterangan saksi, pada awalnya Rohmat dan korban beserta teman-temannya sedang berkumpul dan meminum minuman keras. Saat itu Rohmat menyinggung kedekatan korban dengan perempuan bernama Ike yang juga disukai oleh Rohmat.

“Gara-gara diperkirakan cemburu, itu seperti cinta segitiga, lalu terjadi percekcokan yang diakibatkan perempuan,” kata Sukaryanto.

Baca Juga:  24 Mei, Pendaratan Perdana Bandara Kertajati

Setelah terjadi penusukan yang diduga dilakukan berkali-kali oleh pelaku, korban langsung tersungkur dan tewas. Setelah itu, kata Kapolsek, pelaku langsung melarikan diri.

“Hubungan tersangka dengan korban itu masih sepupuan, saudaraan, jadi ibunya korban dengan pelaku adalah bersaudara,” katanya.

Namun tidak lebih dari sehari, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pada Minggu (27/10) sekira pukul 12.00 WIB. Kemudian polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yakni pisau dapur yang memiliki panjang sekitar 23 sentimeter serta pakaian yang digunakan korban maupun pelaku.

Baca Juga:  BPJS Sosialisasikan Pentingnya Punya Jaminan Sosial

Rohmat mengaku pisau yang ia pakai untuk menusuk sepupunya sendiri tersebut ia dapat setelah meminjam dari pedagang pecel lele di sekitar tempat kejadian perkara.

“Pisaunya itu saya pinjam ke tukang pecel lele,” kata dia.

Atas perbuatannya, kini Rohmat harus mendekam di rumah tahanan Polsek Babakan Ciparay. Polisi menjerat Rohmat dengan Pasal 338 Jo 351 ayat (2) KUHPidana serta ancaman paling singkat lima tahun penjara. (Ara)