DPR Akan Surati Presiden Soal Pimpinan KPK Terpilih

JABARNEWS I JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, usai rapat paripurna tersebut, pihaknya akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas laporan hasil kinerja Komisi III DPR terkait pimpinan KPK 2019-2023. 

“Kita surati Presiden tunggu perkembangan, tapi menurut saya di situ empat sudah bisa dilantik. Tinggal satu saja tidak,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2109). 

Baca Juga:  PNS Harus Baca Ini, Soal PP Nomor 25 Tahun 2020

Terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sebenarnya kata Fahri, sudah bergulir sejak tahun 2010 masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Baca Juga:  Korupsi Rp22,7 Triliun, Dua Orang Ini Divonis 15 Tahun Penjara

“RUU itu sudah lama 2010 sudah dimasukan, selama kepemimpian pak SBY yang kedua itu kita bahas terus di komisi III. Rapat konsultasi dengan pemerintah sering terus,” katanya. 

Pembahasan RUU KPK tersebut sudah sering dibahas bahkan sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). 

Baca Juga:  Ahmad Syaikhu Jelaskan Berbagai Ancaman Keutuhan Bangsa

“2015 dimasukin lagi tarik ulur lagi. Tapi kan sebagai RUU prioritas kan tidak pernah mundur tetap ada di prolegnas kan. Jadi ini termausk UU yang pembahasannya paling sering,” tukasnya. (Odo)