Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden Dinilai Logis

JABARNEWS I JAKARTA – Pengamat Politik, Ray Rangkuti mengatakan, para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengembalikan mandatnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan langkah logis.

Pasalnya kata Ray, dibahasnya revisi UU KPK menunjukan Presiden tidak mempercayai komisioner KPK yang ada saat ini. 

“Diabaikannya pendapat dan aspirasi mereka menunjukan bahwa presiden sedang tidak mendukung langkah-langkah mereka,” ujar Ray kepada Jabarnews.com, Senin (16/9/2019). 

Lanjut Ray, hal yang sama datang dari DPR. Bahkan ada anggota DPR memberi cap anarko bagi pihak yang menyatakan menolak revisi UU KPK. Padahal itu hanya aspirasi biasa bukan keputusan. Dalam suasana seperti saat ini, kenyamanan dalam bekerja juga sudah hilang. 

Baca Juga:  Waspadalah, Usia 15 - 40 Tahun Rentan Gangguan Jiwa

Apalagi jika revisi UU KPK ini benar akan diselesaikan pada September ini. Maka mereka akan bekerja dalam satu UU yang justru mereka tolak dengan sengit sejak awal.

“Jadi ganjil orang yang menolak UU justru bekerja dengan dasar UU yang mereka tolak. Maka penyerahan mandat itu adalah langkah logis. Yang kurang logis adalah anggota DPR yang menolak penyerahan mandat itu,” katanya. 

Baca Juga:  Timnas Indonesia Masuk Grup Berat di Piala Asia U-23, Erick Thohir: Tak Gentar!

Menurut Ray, Presiden berdiam atas penyerahan mandat oleh pimpinan KPK menunjukan bahwa komisi antirasuah tersebut tidak melakukan aktivitas apa pun tiga bulan ke depan. 

Pimpinan KPK, sebelumnya menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini menyikapi sejumlah hal terhadap KPK, di antaranya hasil seleksi capim KPK dan revisi UU KPK Nomor 30 tahun 2002. 

“Setelah kami pertimbangkan maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati pada Jumat ini, kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden,” kata Agus, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga:  Sempat Batal, Atep Kembali Coba Peruntungannya di Dunia Politik

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya juga telah menyampaikan pesan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK periode 2015-2019. Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat elektronik ke jajaran pegawai KPK.

Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari juga menyatakan akan mundur dari posisinya. Dia tak ingin bekerja untuk lembaga yang integritas pimpinannya diragukan. (Odo)