Inilah Fungsi serta Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Didi Sumardi, mengatakan bahwa program-program yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk berbagai macam kondisi dan jenis pekerjaan yang ada.

Program yang dimaksud sebagaimana dijelaskan oleh Didi adalah program untuk tenaga kerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) atau mandiri.

Pada program Penerima Upah, tenaga kerja dapat didaftarkan pada 4 macam program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Sedangkan untuk program Bukan Penerima Upah, tenaga kerja mandiri dapat didaftarkan pada 3 program, yaitu Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kemudian untuk karyawan yang tergabung dalam perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, berhak diikutkan pada 2 program, yaitu program Jaminan Kematian (JKM) serta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)”, kata Didi melalui keterangan resminya, Senin (16/9/2019).

Baca Juga:  Mengantisipasi New Normal Dengan Modal Sosial

Adapun fungsi dan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja pada saat mulai berangkat bekerja, di tempat bekerja, sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya. Iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja ini sepenuhnya merupakan tanggungan dari perusahaan.

Program Jaminan Hari Tua merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh tenaga kerja, terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti karena berbagai sebab.

Baca Juga:  Film John Wick 4 Tunda Tanggal Rilis Hingga 2022

“Program Jaminan Hari Tua ini bertujuan untuk menjamin tenaga kerja agar menerima uang tunai apabila sudah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena PHK, mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Tenaga kerja akan menerima saldo iuran beserta pengembangannya yang dibayarkan selama menjadi peserta”, ujar Didi.

Sedangkan untuk program Jaminan Pensiun merupakan jaminan yang diperuntukan bagi tenaga kerja atau ahli waris pada saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia sehingga dapat tetap mempertahankan kelayakan hidup.

Berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun ini dibayarkan secara per bulan dan maksimal hingga 180 bulan sejak peserta pensiun. Keuntungan dari jaminan ini yaitu manfaat bisa diturunkan ke ahli waris seperti orang tua, duda/janda, atau anak peserta bila peserta meninggal dunia.

Baca Juga:  Ikut Tanggulangi Covid, Bank Bjb Dukung Gebyar Vaksin Jabar Juara 2021

“Kemudian program Jaminan Kematian yaitu jaminan yang memberikan bantuan dana jika peserta mengalami kematian bukan karena kecelakaan kerja. Santunan ini akan diberikan secara langsung kepada ahli waris dari peserta”, jelas Didi.

Oleh karena itu Didi berharap kepada masyarakat pekerja dan masyarakat non pekerja perusahaan atau pekerja mandiri seperti petani, tukang ojek, pedagang, perangkat desa, pengurus masjid dan lain-lain di Kabupaten Purwakarta untuk ikut serta bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Mari bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan, lindungi jiwamu, lindungi keluargamu dan sejahterakan masa tuamu bersama BPJS Ketenagakerjaan”, pungkas Didi. (Zal)