Semua Guru Kota Bandung Harus Bergelar Sarjana di Tahun 2023

JABARNEWS | BANDUNG – Guna merealisasikan program Bandung Unggul, Pemerintah Kota Bandung menargetkan pada tahun 2023 seluruh guru di Kota Bandung harus mencapai standar minimal S1. Maka dari itu, melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung akan memberikan beasiswa kepada guru pada 2020 mendatang.

Terlebih saat ini, sekitar 600 guru PNS belum bertitel sarjana, sementara di sekolah swasta, tercatat sekitar 3.000 guru belum sarjana. Untuk itu Disdik Kota Bandung mendukung upaya peningkatan mutu dan kualifikasi guru lewat bantuan beasiswa.

“Pada 2023 jika tidak tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidik) maka pengajar tidak bisa lagi menggunakan profesinya. Nah, untuk tercatat di Dapodik tersebut kualifikasi seorang guru minimal harus S1 dan bersertifikasi,” papar Edy Suparjoto, Kepala Bidang P3TK Disdik Kota Bandung dalam pemaparannya di acara ‘Bandung Menjawab’ di Balai Kota Bandung, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga:  Pilihan Antara Lockdown dan Masker, Ridwan Kamil Laporkan Ini Pada Jokowi

Sebagai upaya meningkatkan kualitas guru, pihaknya tengah mendorong kepada seluruh guru, baik negeri maupun swasta agar memiliki kualifikasi guru minimal S1.

“Yang jelas harapannya ke depan adalah agar semua guru mulai dari PAUD sampai SMA harus S1. Kita imbau bagi mereka yang belum untuk segera menempuh pendidikan tersebut, baik melalui Universitas terbuka ataupun lembaga pendidikan lainnya, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Ini Instruksi Ridwan Kamil untuk Kepala Daerah di Jawa Barat

Disamping itu pada 2020 mendatang, Disdik Kota Bandung akan memberikan beasiswa untuk guru sebanyak 150 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

“Sebetulnya sudah lama target untuk standarisasi S1 itu sejak adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 82 Ayat (2), dan pada tahun 2015 merupakan batas akhir atau deadline karena telah 10 tahun sejak UU tersebut diberlakukan masih belum terealisasi. Hingga akhirnya tahun 2023 nanti merupakan batas akhir dari toleransi untuk para guru mendapatkan gelar S1,” tuturnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Kukuhkan Satgas PPK DAS Cilamaya, Ini Tugasnya

Hal itu, kata Edy, dilakukan sebagai wujud janji lima tahun kepemimpinan Wali Kota Bandung, Oded M Danial dalam meningkatkan mutu pendidikan, juga menjadi dasar dari diberlakukan UU tentang kualifikasi guru.

“Pendidikan harus ditingkatkan, salah satunya dengan meningkatkan mutu. Karena jika tenaga pengajar profesional maka kerja pun akan maksimal. Terlebih tidak mudah untuk mendapatkan sertifikasi guru salah satunya dengan adanya uji kompetensi,” tandas Edy. (Red)