Tok! Revisi UU KPK Disahkan DPR

JABARNEWS | KARIKATUR – Revisi Undang-Undang KPK yang mengalami penolakan baik itu dari beberapa pakar, akademisi, masyarakat, hingga KPK itu sendiri, ternyata tidak berpengaruh jauh pada keputusan DPR.

Melalui sidang paripurna yang dipimpin wakil ketua DPR, Fahri Hamzah, pada hari selasa (17/9/2019) akhirnya DPR mengesahkan revisi UU KPK yang sempat menjadi polemik tersebut.

Baca Juga:  Viralkan Odading, Ridwan Kamil Hadiahi Ade Londok Ponsel Pintar

Dari laporan Badan Legislasi (Baleg) diketahui 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh, 2 fraksi yaitu Gerindra dan PKS memberi catatan soal dewan pengawas, sementara Demokrat belum berpendapat.

Baca Juga:  Panen Jelek Sebabkan Tunggakan PBB di Majalengka

Adapun tanggapan pemerintah yang dibacakan MenkumHAM, Yasonna Laoly mengatakan bahwa presiden menyetujui Revisi UU KPK disahkan menjadi Undang-Undang.

Pembahasan revisi UU KPK sejak resmi jadi usul inisiatif DPR hingga disahkan dalam rapat paripurna DPR hanya dalam waktu kurang lebih 13 hari. Pengesahan ini disaat DPR akan mengakhiri jabatan pada tanggal 30 September mendatang. (Dod)

Baca Juga:  Wagub Tekankan Pengarus-utamaan Lingkungan Hidup