KPK Perpanjang Masa Penahanan Iwa Selama 40 Hari

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta, yakni mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, terhitung mulai Kamis (19/9/2019) sampai (28/10/2019) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Untuk proses perpanjangan penahanan itu, KPK memanggil telah memanggil tim kuasa hukum, Anton Sulthon IF dan Fajar Ikhsan untuk mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/9/2019) pagi.

“Tadi (Selasa, 17/9), kami mendatangi gedung KPK untuk mendampingi proses perpanjangan penahanan klien kami, Pak Iwa Karniwa,” kata Fajar Ikhsan, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga:  Keakraban Pelajar dengan Prajurit TNI

Guna kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan terhadap Iwa Karniwa selama 20 hari dan pada tanggal 18 September 2019 telah habis masa penahanannya yang kemudian diperpanjang kembali.

“KPK masih belum menyelesaikan pemeriksaan dan pemberkasan, sehingga mereka perlu memperpanjang penahanan terhadap klien kami paling lama 40 hari ke depan,” tambah Fajar Ikhsan.

Seperti diketahui KPK sedang melakukan penyidikan terhadap Iwa Karniwa berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017.

Baca Juga:  Soal Penurunan Daya Beli Masyarakat Gara-gara Harga-harga Naik, Ini Kata Pemprov Jawa Barat

Iwa diduga berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Instruksikan Pihak Kepolisian Cegah Penimbunan Masker

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)