Polisi Tangkap Wanita Pemilik Bengkel di Ciamis, Ini Penyebabnya

JABARNEWS | CIAMIS – Wanita berinisial DH (27), pemilik bengkel asal Panawangan, Kabupaten Ciamis diamankan Satnarkoba Polres Ciamis lantaran kedapatan hendak menjual 152 botol miras jenis ciu ukuran 600 mililiter.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan pelaku membeli miras tersebut di Solo, dan kemudian dipasarkan DH di tempat dia bekerja dengan harga Rp. 20 ribu per botol.

Baca Juga:  Perangi Narkoba Dengan Pembentukan Desa Bersinar

“Pelaku nekad menjual barang haram itu bermotif ekonomi yang pas-pasan. Karena penghasilan dari bengkel dianggap tak mencukupi kebutuhan,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jumat (9/8/2019).

Berdasarkan hasil pemerikasaan, lanjut Bismo, DH telah dua bulan berjualan minuman keras ilegal dengan keuntungan sebesar Rp1,8 juta dari 15 dus minuman keras yang berhasil dia jual.

Baca Juga:  Waspada! Selama Tahun 2023, 2.670 Konten Radikalisme dan Terorisme Bertebaran di Dua Medsos Ini

Ditambahkan dia, pelaku yang juga merupakan pemilik bengkel itu mengaku, selama ini dipasok seseorang berinisial A dari Kota Solo, Jawa Tengah yang saat ini pemasok tersebut sedang dalam pengejaran kepolisian.

Baca Juga:  Ini Alasanya Kenapa Pepaya Dijuluki Sebagai 'Malaikatnya Buah'

“Untuk pemasok sudah kami tetapkan DPO (daftar pencarian orang) Polres Ciamis,” katanya.

Atas perbuatannya DH dijerat pasal 204 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat