Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran Ribuan Liter Miras

JABARNEWS | BANDUNG – Satnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dipasarkan di wilayah Kota Bandung. Dalam pengungkapan kasus ini, ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek dan belasan jerigen yang berisi tuak dari beberapa warung serta toko di wilayah Kota Bandung disita.

Selama dua pekan di bulan September 2019, pengungkapan miras ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes, AKBP Irfan Nurmansyah berserta jajaran. Petugas menyita ribuan miras tersebut, lantaran pemilik warung dan toko tidak dapat menunjukkan izin penjualan.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Raih Anugerah Provinsi Dengan Kinerja Terbaik di iNews Maker Award 2017

“Kami berhasil mengamankan minuman beralkohol pabrikan 358 botol, minuman beralkohol oplosan 865 botol, dan tuak 11 jerigen,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah di Mapolrestabes Bandung, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:  Soal Inflasi Jelang Ramadan dan Lebaran, Ridwan Kamil Mewanti-wanti Kepala Daerah

Menurutnya, pengungkapan ini dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah Kota Bandung jelang pelantikan Presiden RI yang direncanakan dalam waktu dekat ini.

“Kita menginginkan Kota Bandung kondusif. Maka dari itu kita akan terus merazia minuman beralkohol yang merupakan penyakit masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Putusan MA: Kendaraan yang Hilang Saat Parkir Wajib Diganti

Ia menyebutkan barang bukti hasil sitaan telah diamankan di SatresNarkoba Polrestabes Bandung, sedangkan untuk para penjual dikenakan pembinaan dan dikenakan penerapan tindak pidana ringan.

“Di samping pembinaan juga, dilakukan Tipiring sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3) Perda No. 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol,” tegas Irman. (Red)