Panen Jelek Sebabkan Tunggakan PBB di Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – Panen jelek serta wajib pajak yang tinggal di luar wilayah menjadi salah satu penyebab terjadinya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Kasokandel dan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Hal itu diungkapkan sejumlah Kepala Desa kepada Wakil Bupati Majalengka, saat monitoring PBB yang dipusatkan di balai Desa Mandapa, Kecamatan Dawuan, Rabu (18/9/2019). 

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Pekerja Mingran Indonesia Asal Jabar Alami Penurunan

“Kendalanya itu, mayoritas warga kan pekerjaannya petani. Sementara hasil panennya anjlok. Sehingga pamong desa kesulitan untuk menagih PBB,” ujar sejumlah Kepala Desa.

Sebagian Kepala adesa lainnya, juga mengatakan persoalan mengenai wajib pajak yang tinggal di luar wilayah desanya. 

Baca Juga:  Ibu Ibu Datangi DPRD Kota Bandung Terkait Program Wisata Halal

Sehingga ketika ditagih susah dan sulit dihubungi, karena kebanyakan SPPT saja yang ada di desa, orangnya tinggal di luar wilayah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiyana mengatakan dari dua kecamatan yang dipantaunya, mayoritas desa baru membayar PBB yang sudah disetorkan ke Pemda mencapai 40 persen. 

Baca Juga:  Usulan Ridwan Kamil Terkait Luas Lahan Ibu Kota Negara, Contoh Washington DC

“Tapi kita opitimis akhir Oktober 2019, setoran PBB mencapai 80 persen. Itu sudah komitmen dari para Kepala Desa,” katanya. 

Wabup menjelaskan kendala dari semua desa nyaris sama terkait adanya tunggakan PBB. Yakni soal panen anjlok dan wajib pajak yang ‎tinggal di luar wilayah desa itu. (Rik)