Putusan MA: Kendaraan yang Hilang Saat Parkir Wajib Diganti

JABARNEWS | BANDUNG – Para pengelola parkir kini tidak lagi bisa seenaknya lepas tangan jika ada kendaraan bermotor yang hilang saat diparkir. Pasalnya saat ini pengelola wajib untuk mengganti kendaraan yang hilang tersebut.

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan melalui Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, bahwa “Setiap penyedia layanan parkir wajib menggantikan kendaraan yang hilang baik itu sepeda motor atau mobil dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang tersebut,” hasil keputusan MA, dilansir dari laman kabardaerah.com, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Peluncuran Awal Pelabuhan Patimban November 2020

Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung atau Peninjauan Kembali perkara 124 PK/PDT/2007.

Dengan putusan MA tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan alibi pengalihan tanggung jawab yang berbunyi “Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir”, maka masyarakat dapat menuntut jika mengalami kehilangan kendaraan saat parkir.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Apresiasi Langkah Pemkab Cirebon Terapkan Terapi Plasma

Masyarakat juga harus meminta karcis parkir sebelum meninggalkan kendaraan. Karena karcis itu yang digunakan sebagai bukti jika kendaraan hilang.

Sebab itu, jika masyarakat selaku pengguna jasa parkir memiliki karcis maka masyarakat dapat melapor ke Polisi, Dishub, ataupun Pemerintah setempat agar tidak dirugikan. (Red)

Baca Juga:  Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Warga di Tol Cipularang