Putusan MA: Kendaraan yang Hilang Saat Parkir Wajib Diganti

JABARNEWS | BANDUNG – Para pengelola parkir kini tidak lagi bisa seenaknya lepas tangan jika ada kendaraan bermotor yang hilang saat diparkir. Pasalnya saat ini pengelola wajib untuk mengganti kendaraan yang hilang tersebut.

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan melalui Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, bahwa “Setiap penyedia layanan parkir wajib menggantikan kendaraan yang hilang baik itu sepeda motor atau mobil dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang tersebut,” hasil keputusan MA, dilansir dari laman kabardaerah.com, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:  Santri di Garut Terpapar Covid-19, Ini Pesan Ridwan Kamil

Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung atau Peninjauan Kembali perkara 124 PK/PDT/2007.

Dengan putusan MA tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan alibi pengalihan tanggung jawab yang berbunyi “Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir”, maka masyarakat dapat menuntut jika mengalami kehilangan kendaraan saat parkir.

Baca Juga:  Guru Besar UPI Nilai Ridwan Kamil Kritisi Mahfud MD Tak Bersifat Politis

Masyarakat juga harus meminta karcis parkir sebelum meninggalkan kendaraan. Karena karcis itu yang digunakan sebagai bukti jika kendaraan hilang.

Sebab itu, jika masyarakat selaku pengguna jasa parkir memiliki karcis maka masyarakat dapat melapor ke Polisi, Dishub, ataupun Pemerintah setempat agar tidak dirugikan. (Red)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Relawan Seperti Ini Hanya Ada di Kota Bogor, Siapa Itu?