Pelaku Kumpul Kebo Akan Dihukum 1 Tahun Penjara

JABARNEWS | JAKARTA – Anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Faisal Muharram menyampaikam, pihaknya setuju dengan catatan khusus terhadap Pasal 419 ayat 1 tentang kohabitasi atau kumpul kebo.

Faisal menyebutkan, fraksinya mengusulkan hukuman pelaku kumpul kebo diperberat menjadi 1 tahun penjara agar memberi efek jera sekaligus pencegahan terjadinya perbuatan maksiat.

“Meskipun larangan kumpul kebo sudah diatur dan dikenai hukuman pidana penjara, namun sanksi yang ada, yakni enam bulan penjara kami pandang masih belum optimal,” kata Faisal saat membahas RUU KUHP yang tengah dibahas dalam rapat kerja antara DPR RI bersama pemerintah di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, dilansir dari laman rmol.id, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:  Ratusan Karyawan RSUD Al Ihsan Unjuk Rasa Tuntut 4 Poin, Apa Saja?

Faisal menegaskan, persoalan asusila bukan menjadi persoalan moral dan pribadi semata, namun menyangkut hubungan dengan kepentingan orang banyak. Akibat merebaknya hubungan seks di luar nikah dan pembiaraan hidup bersama di luar ikatan perkawinan akan menimbulkan masalah-masalah sosial seperti lahirnya anak di luar nikah dan menyebarnya penyakit menular berbahaya

Baca Juga:  Penantian 5 Tahun Ridwan Kamil-Atalia Praratya untuk Dapat Anak Ketiga

“Kumpul kebo merupakan perbuatan yang dilarang untuk semua agama dam ditentang masyarakat Indonesia. Dampak dari perbuatan tersebut juga akan merusak tata nilai ikatan perkawinan,” ujarnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Jangan Sepelekan Pentingnya Masker Untuk Anak

Berdasarkan uraian-uraian tersebut, tambah Faisal, maka Fraksi Partai Gerindra DPR RI menerima RKUHP dengan catatan sebagaimaa pandangan atas pemberatan hukum bagi pelaku kumpul kebo dinaikan dari enam bulan menjadi satu tahun pidana penjara. (Red)