Pemerintah Akan Hapus Pengurusan IMB

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan menghapuskan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) melalui konsep omnibus law.

Kendati pengusaha properti tak perlu lagi mengajukan izin, cukup memenuhi standar pendirian bangunan yang ditetapkan pemerintah.

“Engga perlu izin IMB lagi, tinggal standar, kalau bapak langgar standar ada tindakan keras mungkin pidana,” kata Sofyan dalam Rakor Nasional Bidang Properti di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, dilansir dari laman medcom.id, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Akan Penuhi Panggilan Polri Besok, Soal Pelanggaran Prokes Habib Rizieq

Ia mencontohkan selama ini pengusaha properti meminta izin mendirikan bangunan seluas 400 meter persegi. Dalam realisasinya, bangunan itu ternyata mencapai 800 meter persegi. Begitu pula izin penggunaan bahan bangunan yang realisasinya berbeda dari pelaporan.

Baca Juga:  HUT RI ke-75, Ridwan Kamil Sebut Relawan Vaksin Covid-19 Sebagai Patriotisme

Karena itu, izin tak lagi diperlukan tapi pengusaha properti harus mematuhi standar yang ditetapkan. Pengawasan dan penertiban akan dilakukan oleh inspektur bangunan yang ditunjuk oleh kementerian terkait.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Putuskan Perpanjang PSBB Bodebek Hingga 25 November

“Kalau sesuai standar silakan tapi kalau engga sesuai standar nanti ada inspektur bangunan lakukan penertiban. Di negara maju begitu. Bangun apa saja boleh asal sesuai standar, kalo engga ya dibongkar,” tegas dia. (Red)