Pemerintah Akan Hapus Pengurusan IMB

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan menghapuskan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) melalui konsep omnibus law.

Kendati pengusaha properti tak perlu lagi mengajukan izin, cukup memenuhi standar pendirian bangunan yang ditetapkan pemerintah.

“Engga perlu izin IMB lagi, tinggal standar, kalau bapak langgar standar ada tindakan keras mungkin pidana,” kata Sofyan dalam Rakor Nasional Bidang Properti di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, dilansir dari laman medcom.id, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:  Hadapi Bencana Hidrometeorologi La Nina, Ini Yang Dilakukan Ridwan Kamil

Ia mencontohkan selama ini pengusaha properti meminta izin mendirikan bangunan seluas 400 meter persegi. Dalam realisasinya, bangunan itu ternyata mencapai 800 meter persegi. Begitu pula izin penggunaan bahan bangunan yang realisasinya berbeda dari pelaporan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Fokuskan Aktivitas Impor Covid-19 Di Jabar

Karena itu, izin tak lagi diperlukan tapi pengusaha properti harus mematuhi standar yang ditetapkan. Pengawasan dan penertiban akan dilakukan oleh inspektur bangunan yang ditunjuk oleh kementerian terkait.

Baca Juga:  Jabar Daerah Berisiko Rendah Penyebaran COVID-19, Ini Pesan Ridwan Kamil

“Kalau sesuai standar silakan tapi kalau engga sesuai standar nanti ada inspektur bangunan lakukan penertiban. Di negara maju begitu. Bangun apa saja boleh asal sesuai standar, kalo engga ya dibongkar,” tegas dia. (Red)