Program SiKasep Dimanfaatkan Untuk Standarisasi Kepsek

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam upaya meningkatkan kompetensi di dunia pendidikan, Pemerintah Kota Bandung lewat Dinas Pendidikan melakukan beragam inovasi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Dinas Pendidikan Kota Bandung segera melakukan standarisasi kepala sekolah (Kepsek) tahun ini.

Para guru yang ingin mengikuti seleksi Kepsek bisa menggunakan sebuah program aplikasi seleksi berbasis daring bernama SiKasep (Sistem Seleksi Kepala Sekolah Pintar). Aplikasi inovatif Dinas Pendidikan ini untuk menjaring para guru yang memiliki potensi untuk menjadi kepala sekolah.

Program tersebut diungkapkan Edy Suparjoto selaku Kepala Bidang P3TK Disdik Kota Bandung pada acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung. Tidak hanya untuk Kepsek negeri, tetapi juga berlaku bagi Kepsek swasta.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Ikut Meriahkan HUT Ke-57 Kostrad

“Tahun ini kepala sekolah harus berkualifikasi sesuai standardisasi yang sudah ditentukan. Salah satunya harus lulusan S1 untuk tingkat TK, SD, dan SMP. Untuk seleksi Kepsek, kami sarankan agar menggunakan program SiKasep,” tuturnya.

Pihaknya juga menegaskan, Kepsek swasta harus berkualitas dan bersertifikasi. Jika tidak, sekolah yang bersangkutan tidak akan memperoleh dana Bos dan juga tidak bisa menandatangani raport siswa,” ujarnya.

Karena itu, pihak Yayasan harus paham dalam menunjuk seorang kepala sekolah yang sesuai dengan standarisasi mutu yang sudah ditetapkan. Beberapa persyaratan antara lain lama mengajar minimal 6 tahun untuk calon kepala sekolah SD dan SMP, serta 3 tahun untuk calon kepala sekolah di TK.

Baca Juga:  Ramai Jadi Perbincangan di Twitter Maklumat Kapolri, Ini Isinya

Tahap awal seleksi menjadi kepala sekolah yaitu melalui pendaftaran online, seleksi administrasi, dan seleksi akademik. Hal ini berlangsung sebelum para calon ikutserta diklat calon kepala sekolah.

Para guru yang memenuhi syarat, bisa mendaftar menjadi peserta seleksi calon kepala sekolah. Dalam seleksi tersebut, setiap guru bisa mengajukannya secara pribadi atau pun oleh sesama guru lain, karena tergolong potensial, baik disertai atau tanpa rekomendasi kepala sekolah masing-masing.

Baca Juga:  Pengamatan Hilal Awal Ramadhan 1444 H di Unisba Tidak Terlihat karena Terhalang Hujan

“Masing-masing sekolah bisa mengajukan calon kepala sekolah lebih daripada satu. Jangan sampai, pengajuannya hanya 1 orang, karena belum tentu lolos mengingat seleksi lumayan ketat. Misalnya ajukan saja 4 orang, kalaupun semua lolos kepala sekolah tersebut bisa juga dibutuhkan sekolah lainnya,” terang Edy.

Sebagai prasyarat untuk menjadi kepala sekolah, seorang guru harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan setelah lolos seleksi kepala sekolah. (Red)