Jumlah e-Warung Penyalur BPNT di Purwakarta Masih Kurang

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta menilai, jumlah e-Warung sebagai agen penyalur Bantuan Pangan Nontunai (BNPT), di wilayahnya masih kurang.

Dengan jumlah yang masih kurang tersebut, dinilai bisa mempersulit penerima program Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Saat ini menurut catatan kami, ada 121 e-warung atau agen penyalur BPNT di Purwakarta yang ditunjuk pihak BNI, dan kami rasa itu masih kurang,” kata Kasi Penanggulangan Kemiskinan, Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta, Ujang Supriatna saat ditemui Jabarnews.com, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga:  Dukun Palsu Tipu Warga Majalengka 89 Juta

Dari 121 agen atau e-warung tersebut tidak semuanya dilengkapi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC). Sehingga penggunaan EDC sering kali bergantian antara agen.

Untuk memperlancar penyaluran BNPT kepada penerima program Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Ujang mengaku pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak BNI Purwakarta untuk menambah jumlah agen dan mesin EDC.

“Kalau kita inginnya setiap desa di Purwakarta ada e-warung yang dilengkapi dengan mesin EDC untuk memperlancar penyaluran BPNT, namun kewenangan untuk menunjuk agen dan penyediaan mesin EDC ada di pihak BNI,” kata Ujang.

Baca Juga:  Inggris Dukung Visi Misi Jabar Juara Lahir Batin

Ujang juga mengaku tidak mengetahui berapa jumlah unit mesin EDC yang digunakan sebagai alat untuk menyalurkan BNPT kepada KPM, dan menyarankan untuk bertanya langsung kepada pihak BNI Purwakarta.

“Untuk jumlah mesin EDC dan sebaran e-warung sebagai agen penyalur BNPT kita tidak tahu pasti, tanya langsung saja ke pihak BNI Purwakarta,” ujar Ujang.

Sementara itu Asisten Brancels Banking BNI Purwakarta, Engkos mengaku pihaknya tidak bisa memberikan informasi terkait berapa jumlah dan sebaran e-warung sebagai agen penyalur BPNT di Purwakarta.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Jabar Minta BPKAD Cianjur Segera Sertifikatkan Aset

Untuk mendapatkan data tersebut, pihaknya harus mengajukan surat izin terlebih dahulu ke pihak Kanwil hingga ke Kantor Pusat BNI dan itu pun belum tentu izin diberikan.

“Maaf ya pak, untuk data yang diminta tidak bisa kita berikan sesuai aturan yang kita miliki,” ucap Engkos. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat