Tolak Kenaikan Iuran, Ibu-Ibu Datangi BPJS Kesehatan Depok

JABARNEWS | DEPOK – Ratusan massa mayoritas kalangan ibu-ibu pada Kamis (19/9/2019) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BPJS di Jalan Margonda, Kota Depok. Aksi tersebut dilakukan untuk menentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan oleh Pemerintah.

Salah satu koordinator aksi Titi Setiwati mengatakan keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS tidak masuk akal. Ia memastikan, menaikkan 100% iuran BPJS Kesehatan semakin memberatkan bagi rakyat miskin dan tidak mampu yang sudah tidak mampu bayar iuran.

“Sebelum naik saja masyarakat tidak sanggup bayar. Apalagi dinaikkan. Jadi pemerintah kok memeras rakyat,” katanya.

Sementara kesehatan adalah hak rakyat yang paling azasi yang sudah dijamin oleh UUD’45 dan Undang-Undang No 39/1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM) yang meratifikasi konvensi internasional. Rakyat Indonesia memiliki hak untuk hidup yang dijamin pasal 4 oleh Undang-Undang No 39/1999 Tentang Hak Azasi Manusia. Kehidupan rakyat seharusnya tidak boleh diperdagangkan.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Jumat 2 Desember 2022

Dia menegaskan seharusnya pemerintah RI menghentikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang telah mengkomersilkan jaminan kesehatan.

“Seharusnya sesuai dengan niat Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memastikan kesehatan rakyat secara cuma-cuma agar mendapatkan kepastian untuk hidup sehat,” tegasnya.

Ia menegaskan tidak masuk akal kalau Presiden Jokowi menginginkan peningkatan kualitas SDM tetapi, rakyat diwajibkan bayar iuran BPJS Kesehatan dengan ancaman sanksi dan pidana.

“Itu namanya merampas dan menjual hak rakyat untuk hidup. Sehingga rakyat harus bayar setiap bulan untuk mendapatkan jaminan kesehatan agar bisa selamat dari penyakit,” katanya.

Baca Juga:  Persib Bandung Gelar Latihan Perdana, Ezechiel Absen

Lebih mendasar lagi menurutnya, mukadimah Undang-Undang Dasar 45 alenia ke empat diperintahkan untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia.

Bahkan dalam pasal 28 H, UUD 45 Pasal 28H ayat (1) menegaskan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat Roy Pangharapan menambahkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional dan BPJS telah sampai pada jalan buntu yang tidak bisa diperbaiki lagi. Semakin lambat mengatasi masalah BPJS hanya akan memperluas persoalan kesehatan rakyat dan kerugian negara akibat menutupi defisit.

“Sudah waktunya pemerintah mengambil alih urusan jaminan kesehatan sesuai perintah UUD’45 dan Undang-Undang No 39/1999 tentang HAM. Kembali saja ke Jamkesmas yang pernah diterapkan oleh Menteri Kesehatan Siti Fadilah,” ujarnya.

Baca Juga:  Penutupan Dua Objek Wisata di Tasikmalaya Disepakati Dua Desa

Ia menjelaskan bahwa dulu Jamkesmas memenuhi jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia di kelas 3 di seluruh rumah sakit dan puskesmas dengan dana APBN untuk semua penyakit.

“Setiap tahunnya masih bersisa 10% yang dikembalikan ke kas negara untuk dipakai tahun depannya. Semua tagihan rumah sakit dibayar, tanpa ada tunggakan, seperti saat ini,” ujarnya.

Saat itu Puskesmas diseluruh Indonesia dibayar secara kapitasi belum ada pasien, puskesmas sudah dikucurkan dananya. Sehingga puskesmas bisa lebih cepat melayani.

Pada tahun 2009 dana APBN untuk Jamkesmas sebesar Rp 6,7 triliun untuk memenuhi 86,7 juta orang di kelas 3 seluruh rumah sakit dan puskesmas. Tanpa ada pungutan iuran dari masyarakat. (Red)